Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama Polsek Balongbendo mengungkap kasus pencurian pipa stainless yang terjadi kelima kalinya di PT Tjiwi Kimia. Tiga orang pencuri pipa stainless dan seorang penadah ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan. Sementara satu lagi tersangka AAS kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena kabur saat penangkapan," tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025) di Mako Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas
Pelaku pencurian pipa stainless yaitu FF (18 tahun), DAR (22 tahun), dan SS (34 tahun). Ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo. Satu lagi penadah barang curian SH (38 tahun), warga Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks
Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain. FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara. Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik.
Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak
Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok. Kemudian, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik. (*)
Editor : S. Anwar