Sidang kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022, memasuki agenda putusan pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Heny Sri Setyaningrum (Aparatur Sipil Negara/ASN Kabupaten Magetan), Syafa’atul Hidayah (Sales PT United Motors Centre/UMC Surabaya), Indra Kusbianto (Branch Manager PT United Motors Centre/UMC Bojonegoro), Ivonne (Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada), dan Anam Warsito (Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro).
Baca juga: Vonis 7 Koruptor Dana CSR PT Cahaya Fajar Abaditama ke Desa Entalsewu
Sidang dipimpin oleh Arwana selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang yang digelar secara terpisah. Menurut Arwana, kelima Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bersalah terhadap beberapa Terdakwa, dengan hukuman pidana penjara masing-masing :
- Heny Sri Setyaningrum : pidana penjara selama 2 dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta ;
Baca juga: Direktur UD Mabruq RMS Korupsi Penyertaan Modal PD Sumber Daya Bangkalan
- Ivonne : pidana penjara selama 1 satu tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta ;
- Anam Warsito : pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta ;
- Syafa’atul Hidayah : pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta ;
Baca juga: 6 Terdakwa Jadi Koruptor Proyek PT Pelindo Regional 3 Surabaya
- Indra Kusbianto : pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Atas putusan ini, Penasehat Hukum Anam Warsito, yakni Musta’in mengatakan menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. (*)
Editor : Bambang Harianto