Miliki Ganja Siap Pakai, Tiga Sekawan Di Tangkap Polisi

lintasperkoro.com
Tiga orang tersangka tersangka penyalahgunaan narkoba

Malang benar nasib Rudi (31 tahun) warga Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kabupaten Payukumbuh. Bagaimana tidak, dua hari sebelum hari pernikahan, dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Rudi di tangkap Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat bersantai di samping rumah, pada Senin (3/07/2023), di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestri, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Betul, sebanyak tiga orang tersangka berhasil kita amankan pada penangkapan tadi malam," ujar Iptu Aiga.

Kasat Narkoba menuturkan bahwa penangkapan terhadap Rudi di awali informasi yang di terima dari masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka Rudi merupakan salah satu pemain yang ikut dalam percaturan narkotika jenis ganja di Kota Payakumbuh.

Baca juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

"Gerak geriknya sudah lama kita pantau, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar, saat kita geledah kita menemukan di duga daun ganja kering di kantong celana tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Payukumbuh.

Dari tersangka Rudi, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening di simpan dalam saku celana belakang sebelah kanan.

Baca juga: Pangdam Tanjungpura Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Rentetan dari penangkapan Rudi, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka lagi berinisial FN (24 tahun) serta AN (27 tahun), khusus tersangka terakhir Polisi melakukan penggeledahan di salah satu Kantor Parpol di Kota Payakumbuh untuk menemukan barang bukti di duga narkotika jenis ganja kering.

"Kita lakukan penggeledahan di salah satu Kantor Parpol di Kota Payakumbuh karena tersangka AN menyimpan daun ganja yang di milikinya di kantor tersebut," tutup Kasat Narkoba Polres Payukumbuh. (hms)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru