Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan
Anggota Direktorat Resese (Ditres) Resnarkoba Polda Jawa Timur, Bripda Khoirut Tamam Alami menjadi korban bacok di Kabupaten Bangkalan, Madura Provinsi Jawa Timur. Akibatnya, Khoirut Tamam Alami mengalami luka robek di belakang kepala dan punggungnya.
Pembacokan dialami Khoirut Tamam Alami saat dirinya melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Dusun Berek Leke, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Pelaku pembacokan ialah Amiruddin bin Jasuri, yang kasusnya saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, terungkap kronologi pembacokan terhadap Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Sudarso menguraikan, kejadian pembacokan terhadap Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur bermula ketika Khoirut Tamam Alami yang merupakan salah satu anggota di Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Jawa Timur mendapatkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/73/VIII/2025/Ditresnarkoba tanggal 01 Agustus 2025, melakukan Penyelidikan tertutup (under cover) tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika dengan terduga adalah Amiruddin.
Pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Khoirut Tamam Alami bersama rekan-rekannya yang merupakan Penyelidik pada Ditres Narkoba Polda Jawa Timur berangkat menuju ke rumah Terdakwa Amiruddin yang terletak di Dusun Sorok, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol M-3493-BU milik Khoirut Tamam Alami.
Sebelum sampai di rumah Amiruddin, Khoirut Tamam Alami terlebih dahulu bertemu dengan Aditya Eka Pratama di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Aditya Eka Pratama merupakan informan dari Khoirut Tamam Alami yang ikut serta melakukan Penyelidikan dengan cara Aditya Eka Pratama bersama Khoirut Tamam Alami berpura-pura ingin membeli narkotika jenis ekstasi kepada Amiruddin. Saat itu Amiruddin menghubungi Aditya Eka Pratama untuk membuat janji temu di rumah Amiruddin sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.15 WIB, Amiruddin kembali lagi menghubungi Aditya Eka Pratama untuk mendatangi rumah Amiruddin. Kemudian Khoirut Tamam Alami bersama Aditya Eka Pratama beserta rekan-rekan dari Khoirut Tamam Alami menuju ke rumah Amiruddin dengan pembagian tugas.
Khoirut Tamam Alami dan Aditya Eka Pratama bertugas sebagai orang yang ingin membeli ekstasi kepada Amiruddin, sedangkan rekan-rekan dari Khoirut Tamam Alami bertugas memantau di sekitar lokasi.
Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB, Khoirut Tamam Alami bersama Aditya Eka Pratama tiba di rumah Amiruddin. Namun adik dari Amiruddin menyampaikan bahwa Amiruddin tidak sedang di rumah. Tak lama kemudian, Amiruddin menelpon Aditya Eka Pratama dan mengajak bertemu di tempat lain untuk melakukan transaksi jual beli ekstasi.
Saat itu, Amiruddin memandu Aditya Eka Pratama melalui percakapan di telepon genggam hingga Aditya Eka Pratama dan Khoirut Tamam Alami sampai di rumah kedua Amiruddin yang terletak di Dusun Berek Leke, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Setelah Aditya Eka Pratama dan Khoirut Tamam Alami tiba di rumah kedua Amiruddin, Aditya Eka Pratama duduk di teras rumah tersebut, sedangkan Khoirut Tamam Alami menunggu di atas sepeda motor. Tak lama kemudian, Muni dan Adi yang merupakan teman Amiruddin datang ke rumah Amiruddin dan menyapa Khoirut Tamam Alami dan mengajak masuk ke rumah Amiruddin dengan berkata, "Ayo masuk jangan di jalan tidak enak".
Khoirut Tamam Alami menolak ajakan tersebut, sehingga Khoirut Tamam Alami terlibat cekcok dengan Muni serta Adi. Kemudian Muni dan Adi mengambil kunci dari 1 sepeda motor unit Honda Vario warna hitam milik Khoirut Tamam Alami yang berada di lubang rumah kuncinya.
Kemudian Muni mengeluarkan celurit dari dalam celana dan membuka sarung celurit, dan menodongkan clurit tersebut kepada Khoirut Tamam Alami.
Pada saat Muni akan melukai Khoirut Tamam Alami, Amiruddin berlari ke arah Muni dan melerai kejadian tersebut. Namun Muni kembali memukul Khoirut Tamam Alami dengan punggung celurit.
Khoirut Tamam Alami yang merasa dalam situasi berbahaya, langsung lari meninggalkan rumah Amiruddin. Sedangkan Aditya Eka Pratama masih duduk di teras rumah Amiruddin.
Amiruddin yang mulai curiga menanyakan kepada Aditya Eka Pratama, "Katanya kamu mau kesini dengan Manda, kenapa bersama dia?"
Aditya Eka Pratama menjawab, "Dia teman saya".
Adi menyuruh Amiruddin untuk mengejar Khoirut Tamam Alami dengan mengendarai sepeda motor milik Khoirut Tamam Alami.
Amiruddin mengejar Khoirut Tamam Alami dengan mengendarai sepeda motor milik Khoirut Tamam Alami dan membawa 1 celurit. Setelah Amiruddin menemukan Khoirut Tamam Alami yang sedang menelpon, Amiruddin meminta handphone milik Khoirut Tamam Alami namun tidak diberikan hingga membuat Amiruddin langsung mencurigai Khoirut Tamam Alami.
Amiruddin langsung mengeluarkan celurit untuk ditodongkan kepada Khoirut Tamam Alami dan memaksa Khoirut Tamam Alami menyerahkan Handphone miliknya. Namun tetap handphone tersebut tidak diberikan.
Kemudian Khoirut Tamam Alami berbalik membelakangi Amiruddin dengan maksud meninggalkan Amiruddin. Sehingga Amiruddin emosi dan langsung membacokan clurit yang Amiruddin bawa ke arah leher bagian belakang dan bahu kiri Khoirut Tamam Alami. Setelah Amiruddin melukai Khoirut Tamam Alami baru memberikan handphone tersebut.
Kemudian Amiruddin mengajak Khoirut Tamam Alami kembali ke rumah Amiruddin dengan berkata, "Majuh belih kassah (Ayo kembali kesana)".
Khoirut Tamam Alami berkata, "Njek, tak koat kok mas (Nggak, saya gak kuat Mas".
Amiruddin kembali lagi ke sepeda motor milik Khoirut Tamam Alami dan meninggalkan Khoirut Tamam Alami yang sedang terluka parah.
Tak lama kemudian rekan-rekan dari Khoirut Tamam Alami menghampiri Khoirut Tamam Alami dan langsung membawa Khoirut Tamam Alami ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kenjeran untuk dilakukan pengobatan.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Amiruddin membacok Khoirut Tamam Alami sebanyak dua kali tersebut diatas menyebabkan saksi Khoirut Tamam Alami mengalami luka robek yang menimbulkan bahaya maut sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor VER/6/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat oleh dr. Stephanie Aurelia Santoso yang merupakan dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga Kenjeran, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Didapatkan luka robek di belakang kepala kiri ukuran 1-2 Cm dengan pendarahan aktif.
Didapatkan luka robek pada punggung belakang kiri atas dengan ukuran ± 6 – 8 cm dan kedalaman 6 cm, tepi rata dengan pendarahan aktif.
Kelainan tersebut diatas terjadi karena trauma benda tajam.
Perbuatan Terdakwa Amiruddin tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (*)
Editor : S. Anwar