Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI) dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) kembali menyelenggarakan gerakan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) 2.0 yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi anak muda dalam upaya pengendalian tembakau.
DPRemaja 2.0 berisikan lima belas anak muda terpilih dari berbagai daerah di Indonesia yang mengikuti berbagai pembekalan dan kunjungan di Jakarta ke beberapa kementerian/lembaga yang tergabung dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Beberapa kementerian/lembaga yang dituju, di antaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Selama kunjungan, DPRemaja 2.0 menyerahkan surat dukungan kepada menteri terkait sehubungan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Aturan tersebut merupakan peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan No.17/2023) yang disahkan 11 Juli lalu.
Surat tersebut berisikan gagasan dan masukan untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, melalui pengendalian tembakau.
Setiap surat dukungan menjelaskan rekomendasi kebijakan yang dapat didorong dan diinisiasi setiap kementerian/lembaga. Menariknya, dua orang perwakilan DPRemaja 2.0 menyambangi Kemendikbud Ristek menggunakan layanan ojek daring, perusahaan yang diprakarsai Mendikbud Ristek saat ini Nadiem Anwar Makarim.
Selain itu, Kemenkes melalui Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) juga memberikan kesempatan DPRemaja 2.0 untuk melakukan audiensi tertutup melalui Zoom Meeting dengan dr. Benget.
Dalam kesempatan ini, DPRemaja 2.0 menyampaikan hasil temuan lapangan di daerah masing-masing mengenai belum meratanya pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kegagalan implementasi KTR, iklan rokok yang masif, dan penjualan rokok batangan di sekitar lingkungan sekolah yang kemudian diikuti sesi tanya jawab dan penutupan.
“Beberapa wilayah di daerah sudah memberlakukan Perda KTR, tetapi masih banyak pelanggaran yang terjadi,” ujar Sekar Wulandari dari Provinsi Jawa Tengah.
“Penegak hukum masih ada yang melanggar KTR di tempat umum,” tambah Berkat Sudianto Gea dari Provinsi Sumatera Utara.
“Di berbagai daerah iklan rokok juga masif bahkan menjamur di area dekat anak seperti sekolah,” pungkas Satriyani Dewi Astuti dari Provinsi Jawa Timur.
Serangkaian kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif, terutama dari Kemenkes yang berharap DPRemaja 2.0 dapat menjadi perwakilan anak muda untuk menyuarakan aspirasinya saat kegiatan public hearing perumusan Revisi PP 109 tahun 2012 yang akan dilangsungkan pada akhir Agustus 2023 mendatang.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi dan mendukung DPRemaja untuk bersuara tentang pengendalian tembakau. Mohon dukungan DPRemaja supaya aturan pengendalian tembakau kuat di Indonesia. Pada saat public hearing, (mereka) harus bersuara. Karena nanti industri juga akan membawa remaja untuk front group,” tutup dr. Benget pada pertemuan daring kali ini. (dry)
Editor : Syaiful Anwar