Klarifikasi Surat Izin Keramaian yang Diterbitkan Koramil Arcamanik
Mahfud MD memposting di akun media sosial X (Twitter) foto yang menampilkan selembar surat berkop Komando Distrik Militer (Koramil) 0618/ Arcamanik. Dalam postingannya, Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) tersebut heran dengan isi surat tersebut.
“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi,” tulis Mahfud MD dalam postingannya di media sosial X pada Minggu, 2 November 2025.
Isi surat yang diposting Mahfud MD tertanggal 30 Oktober 2025 dengan nomor B/32/X/2025 yang diterbitkan oleh Korem Arcamanik, Kota Bandung. Isinya
Dasar :
Perintah lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik dan
Pertimbangan Komando dan Staf Koramil Arcamanik 1810/Arcamanik.
Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dengan ini kami memberikan ijin diadakannya kegiatan Kuda Renggong dengan waktu yang di tentukan hari minggu tanggal 2 November 2025 jam Operasional pukul 09.00 wib s.d selesai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban pada saat acara berlangsung. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ada hal hal yang tidak diinginkan maka penyelenggara bapak Ahmad Rido Siap bertanggung jawab.
Demikian atas perhatiannya. Kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Komandan Koramil 1810/Arcamanik, Kapten Cba Arie Sandy
Menanggapi itu surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Koramil Arcamanik, Komando Distrik Militer (Kodim) 0619/Kota Bandung menyampaikan klarifikasinya. Klarifikasi disampaikan pada Senin, 3 November 2025.
Dalam klarifikasinya, Kodim Kota Bandung menyampaikan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 yang diterbitkan Koramil Arcamamin merupakan surat asli.
“Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,” isi klarifikasi dari Kodim Kota Bandung.
Terkait surat itu, Kodim Kota Bandung sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. Sebagai tindak lanjut, Kodim Kota Bandung telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan.
“Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian. Kami berkomitmen menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya,” demikian klarifikasi dari Kodim Kota Bandung. (*)
Editor : Bambang Harianto