Hamzah Dipenjara Karena Menambang Timah Ilegal di Perairan Laut Keranggan
Pengadilan Negeri Mentok menggelar sidang putusan dalam perkara penambangan timah tanpa izin dengan Terdakwa Hamzah alias Ameng bin Sukadi. Sidang putusan digelar pada Selasa, 17 Maret 2026, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Andrian.
Agus Andrian menyatakan, Terdakwa Hamzah alias Ameng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan sarana untuk melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok.
Hamzah alias Ameng memiliki 2 unit TI ponton selam dengan pekerja sebanyak 7 orang, yaitu Sando Lunto, Jon Paiser, Agus, Anton Sutrisno, A Haris alias Abdul, Rizal, dan Defri. Hamzah alias Ameng tidak mempunyai izin dan/atau surat perintah kerja (SPK) dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah.
Berawal pada Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 23.00 WIB, Hamzah alias Ameng bersama 7 orang pekerja berangkat menuju lokasi penambangan yang berada di Perairan Laut Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Setelah tiba di lokasi, Hamzah alias Ameng dan para pekerja langsung dibagi menjadi 2 grup.
Ponton Selam Unit Pertama dengan pekerja yang terdiri atas A Haris alias Abdul, Rizal, Defri dan Hamzah alias Ameng. Dan Ponton Selam Unit Kedua dengan pekerja Sando Lunto, Agus, Anton Sutrisno dan Jon Paiser.
Setelahnya Hamzah alias Ameng dan para pekerja menyusun alat-alat tambang dan menghidupkan mesin. Kemudian masing-masing pekerja sesuai dengan tugas dan perannya melakukan penambangan, yaitu untuk Ponton Selam Unit Pertama A Haris alias Abdul, Rizal bertugas untuk membersihkan dan mencuci timah di atas Sakan.
Lalu Defri dan Hamzah alias Ameng bertugas sebagai penyelam mencari pasir timah. Kemudian untuk Ponton Selam Unit Kedua Sando Lunto, Anton Sutrisno, dan Agus bertugas untuk mencuci dan membersihkan pasir timah. Sedangkan Jon Paiser bertugas menyelam untuk mencari pasir timah.
Ponton Selam Unit Pertama dioperasikan dengan cara Agus menghidupkan mesin pompa tanah dan Anton Sutrisno menghidupkan mesin Dongfeng. Setelah mesin hidup, Sando Lunto akan menyiapkan peralatan untuk Jon menyelam dan menghisap pasir yang mengandung pasir timah yang kemudian akan dialirkan menuju sakan. Kemudian akan dicuci atau dipisahkan pasir timahnya oleh Sando Lunto, Agus, dan Anton Sutrisno.
Untuk Ponton Selam Unit Kedua dioperasikan dengan cara Rizal menghidupkan mesin tanah dan Hamzah alias Ameng menghidupkan mesin Dongfeng. Setelah mesin hidup, Hamzah alias Ameng dan Defri menyiapkan peralatan untuk menyelam dan menghisap pasir timah. Setelah itu, pasir timah akan dialirkan menuju sakan dan dicuci atau dipisahkan oleh Rizal dan A Haris alias Abdul.
Hamzah alias Ameng dan para pekerja telah melakukan penambangan pada wilayah perairan laut keranggan selama 1 bulan sejak bulan November 2025 pada siang hari dengan pasir timah yang didapat sebanyak ±300 kg dengan harga jual rata-rata Rp 80.000 sampai Rp 100.000 per kilogramnya.
Hamzah alias Ameng menjual timah tersebut ke LET yang beralamat di Desa Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan keuntungan Rp 25 juta. Dan baru 1 hari saat penangkapan Hamzah alias Ameng bekerja di malam hari dengan hasil pasir timah seberat 25,06 kg yang menjadi barang bukti.
Pembagian upah antara Hamzah alias Ameng dan para pekerja dalam melakukan penambangan pasir timah dengan Rahman, yaitu pasir timah yang dihasilkan dipotong untuk biaya operasional, uang makan, uang rokok. Selanjutnya dibayarkan kepada para pekerja dengan pembagian Rp 30.000 / kg untuk penyelam dan Rp 15.000 kg untuk yang bertugas di atas ponton.
Peralatan yang digunakan Hamzah alias Ameng dan para pekerja dalam melakukan penambangan antara lain 2 unit TI user yang terdiri dari 2 unit mesin dompeng, 4 selang spiral, 10 batang kayu ponton, 10 lembar karpet, 12 drum ponton, 1 kompresor, 2 sakan, 2 selang monitor, 2 selang kompresor.
Terhadap 2 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 25,06 kg tersebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pasir timah No: 5744/Tbk/UM-3020/25-S3.4.1 Tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Division Head Processing dan Refinery Sofian Simangunsong, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample Hamzah alias Ameng.I Kadar SN : 21,67 %, kode Sample Hamzah alias Ameng.II Kadar SN : 6,07 %. (*)
Editor : Redaksi