Mantan Kepala Desa Lajing Korupsi, Dipenjara 4 tahun

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Mohammad Shohib selaku Mantan Kepala Desa Lajing
Mohammad Shohib selaku Mantan Kepala Desa Lajing
grosir-buah-surabaya

Mohammad Shohib bin KAFI selaku Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 343.580.080,39.

Atas perbuatannya itu, Mohammad Shohib divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari. Vonis dijatuhkan oleh Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026.

Selain pidana penjara, I Made Yuliada sebagai Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Mohammad Shohib selaku Mantan Kepala Desa Lajing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 343.580.080,39.

"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata I Made Yuliada.

I Made Yuliada menyatakan, Mohammad Shohib terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Mohammad Shohib jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. JPU menuntut Mohammad Shohib dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta serta uang ganti rugi sebesar Rp 343.580.090,39.

Mohammad Shohib selaku Mantan Kepala Desa Lajing sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan. Penetapan tersangka tersebut setelah ditemukan adanya tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 343.580.080.

Modus operandi yang dilakukan oleh Mohammad Shohib saat menjabat Kepala Desa Lajing ialah mengerjakan proyek pembangunan tempat wisata desa, pembangunan kios, toilet, pengurugan lahan parkir, yang tidak dikerjakan sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya). Selain itu, terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Mohammad Shohib dan juga honor, tunjangan, dan jaminan sosial perangkat desa serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lajing tidak disalurkan. (*)