Polda Bangka Belitung Amankan 53 Ton Timah Ilegal di Desa Air Merbau
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal di salah satu rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pengamanan puluhan ton pasir timah ilegal ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti bersama Tim gabungan. Dalam operasi ini, pasukan dari Satbrimob Polda Bangka Belitung bersenjata lengkap turut diterjunkan guna mengawal pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal tersebut.
Aksi pengamanan ratusan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan. Terlihat, Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah tersebut.
“Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama dan semua berjalan kondusif,” jelas AKBP M Iqbal Surbakti, pada Selasa (4/8/2026).
Namun upaya penegakkan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter Polda Bangka Belitung akhirnya berbuah hasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk. Usai diangkut ke atas truk, ratusan karung pasir timah ilegal tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal ke dalam truk untuk dibawa Ka Mapolda,” lanjut AKBP M Iqbal Surbakti.
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah mengamankan 3 orang diduga penambang timah. Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung juga melakukan pengejaran terhadap 2 orang diduga penambang timah lainnya.
“Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang, 3 orang telah diamankan dan 2 masih buron,” jelas AKBP M Iqbal Surbakti. (*)
Editor : Redaksi