Jadi Pengepul Pasir Timah, Aldie Lesmana Alpianto Dihukum Penjara

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Timah di dalam karung yang jadi barang bukti
Timah di dalam karung yang jadi barang bukti
grosir-buah-surabaya

Aldie Lesmana Alpianto ditangkap oleh Polres Bangka Barat saat jadi pengepul pasir timah. Penangkapan itu dilakukan bermula pada Jumat 5 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Aldie Lesmana Alpianto berangkat dari rumah menuju ke Pinggir Pantai Batu Rakit, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, untuk melakukan pembelian pasir timah dari para pekerja PIP (Ponton Isap Produksi) laut Pantai Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dengan membawa uang sejumlah Rp 2 juta untuk digunakan sebagai modal untuk membeli pasir timah dari para pekerja PIP tersebut.

Memang ada sebagian pekerja PIP (Ponton Isap Produksi) tersebut yang turun dari laut melalui Pantai Batu rakit tersebut yang mana para pekerja PIP tersebut biasanya membawa pasir timah yang tidak banyak yang biasanya di wadah mangkok, karung, dan lain-lain.

Aldie Lesmana Alpianto mulai menawar pasir timah dari para pekerja tersebut. Apabila pasir timah tersebut dicek bagus dan cocok harga, maka akan dibeli dengan rata-rata harga beli yang ditawarkan oleh Aldie Lesmana Alpianto adalah kurang lebih seharga Rp 80 ribu per kilogram. 

Sebab berdasarkan yang Aldie Lesmana Alpianto lihat banyak kandungan besi, masih dalam keadaan basah karena air laut. Biasanya setiap pembelian, Aldie Lesmana Alpianto sudah menghitung pembuangan atau potongan sebesar 50 persen tersebut.

Setelah pasir timah telah terkumpul banyak, pada hari itu juga Aldie Lesmana Alpianto akan menjual pasir timah tersebut dalam keadaan yang sama seperti saat dibeli sebelumnya di daerah yang sama, yakni di Pinggir Pantai Batu Rakit, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dengan harga paling tinggi dan rata-rata terjual seharga Rp 85 ribu per kilogram, yang mana selisih keuntungan sebesar Rp 5.000 per kilogram.

Sekitar pukul 20.00 WIB, saat Aldie Lesmana Alpianto sedang melakukan transaksi, dengan seseorang kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi Rizki Ardiansyah, Adhe Hutajulu dan beberapa anggota Polres Bangka Barat bergerak mengamankan Aldie Lesmana Alpianto berdasarkan informasi dari masyarakat beserta 2 karung berwarna putih yang berisikan pasir timah dalam keadaan basah dan kotor dengan berat masing-masing karung yakni kurang lebih 20 kilogram beserta 3 timbangan duduk merk NHON HOA berwarna hijau.

Sebelum diamankan, Aldie Lesmana Alpianto terlihat sedang hendak melakukan jual-beli pasir timah dengan seseorang yang tidak dikenali dengan membawa 1 karung yang berisikan timah. Namun pada saat hendak dilakukan penangkapan, seseorang tersebut langsung lari dan meninggalkan 1 karung tersebut dan belum sempat melakukan transaksi dengan Aldie Lesmana Alpianto. 

Aldie Lesmana Alpianto menjelaskan bahwa tidak mengenali orang tersebut karena Aldie Lesmana Alpianto hanya membeli pasir timah kepada siapapun yang ingin menjual kepadanya. Setelah itu ketika ditanyakan kepada Aldie Lesmana Alpianto mengenai izin terkait dengan 2 karung berisikan pasir timah tersebut, Aldie Lesmana Alpianto mengakui tidak memiliki izin terhadap kegiatan penampungan dan/atau penjualan pasir timah tersebut sehingga Aldie Lesmana Alpianto diamankan ke Polres Bangka Barat.

Aldie Lesmana Alpianto menjelaskan sudah melakukan kegiatan jual beli pasir timah tanpa izin di Pinggir Pantai Batu Rakit, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tersebut sekitar kurang lebih 2 minggu sejak PIP laut Pantai Keranggan tersebut beroperasi dengan total pasir timah yang sudah Aldie Lesmana Alpianto dapatkan kurang lebih 300 kilogram pasir timah.

Terhadap 2 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 20 kilogram tersebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pasir timah nomor : 5603/Tbk/UM-3020/25-S3.4.1 Tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Division Head Processing dan Refinery Sofian Simangunsong, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample ALDI.I Kadar Sn : 48,93 ?ngan berat total 19,20 Kg, kode Sample ALDI.II Kadar SN : 55,97 mangan berat total 23,85 kg.

Atas tindakannya itu, Aldie Lesmana Alpianto dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Vonis terhadap Aldie Lesmana Alpianto dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Jefry Roni Parulian Sitompul selaku Ketua Majelis Hakim. (*)