Buka Tambang Timah di Tempilang, Febri Frandika Divonis 1 Tahun Penjara
Febri Frandika divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Selasa, 31 Maret 2026. Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan menyatakan, Terdakwa Febri Frandika alias Febri bin Alfian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin.
Tertangkapnya Febri Frandika oleh Polres Bangka Barat berawal dari Heriansyah dan Feri Yansyah (yang merupakan anggota Polres Bangka Barat) menangkap Saman, Lepan dan Febri Frandika dikarenakan melakukan penambangan pasir timah TI (Tambang Inkovensional) dengan menggunakan 1 unit ponton TI jenis selam tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan 1 unit ponton jenis selam dengan peralatan tambang yang berisi 1 unit mesin pompa air, 1 unit mesin pompa tanah, 1 unit mesin kompresor angin, 1 gulung selang spiral, 1 gulung selang kompresor angin, 1 kacamata selam, 2 sakan, 20 helai karpet.
Penambangan pasir timah TI (Tambang Inkovensional) dengan menggunakan 1 unit ponton TI jenis selam yang dilakukan oleh Febri Frandika dengan cara berawal pada Minggu 26 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB. Saman, Lepan dan Adil berangkat ke pantai pasir kuning untuk pergi ke ponton milik Febri Frandika yang berada di Perairan Laut Kecamatan Tempilang.
Sesampainya di ponton, Saman, Lepan dan Adil menyiapkan peralatan untuk melakukan penambangan di laut dengan cara mengisi bahan bakar minyak mesin pompa tanah dan mesin pompa air. Setelah terisi, kemudian Saman, Lepan dan Adil mulai menghidupkan mesin pompa air.
Kemudian Adil menggunakan selang kompresor sebagai alat untuk pernapasan di dalam air. Setelah terpasang, kemudian Adil langsung terjun dan menyelam ke dalam air sambil membawa selang spiral. Sedangkan Saman, Lepan di atas menunggu aba-aba dari Adil yang ada di bawah air.
Setelah beberapa menit, Adil memberikan aba-aba dengan cara (menarik selang kompresor sebanyak satu kali) (tandanya Adil meminta agar mesin pompa tanah dihidupkan). Setelah mendapat aba-aba tersebut, Saman, Lepan yang berada di atas ponton langsung menghidupkan mesin pompa tanah.
Setelah beberapa menit kemudian, pasir/tanah yang ada di dalam air naik ke permukaan melalui selang sepiral. Kemudian pasir/tanah ditampung di dalam sakan yang dilapisi karpet yang berguna untuk menampung pasir timah.
Setelah Saman, Lepan mulai mencuci timah yang menempel di karpet, kemudian karpet tersebut di kebas-kebaskan ke dalam sakan kecil kemudian dicuci dengan cara untuk memisahkan pasir timah dengan pasir atau tanah.
Setelah terpisah, kemudian pasir timah yang sudah bersih lalu dimasukkan ke dalam karung kemudian pasir timah yang dihasilkan tersebut, Febri Frandika jual kepada orang yang membeli pasir timah dengan harga mahal.
Febri Frandika adalah pemilik dan pemodal dalam melakukan penambangan pasir timah TI (Tambang Inkovensional) dengan menggunakan 1 unit ponton TI jenis selam dan Febri Frandika yang memberikan upah kepada Saman, Lepan dan Adil sebesar Rp 45.000 per kg pasir timah yang dihasilkan.
Febri Frandika dalam melakukan kegiatan pertambangan pasir timah tanpa izin dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen-dokumen lain yang terkait untuk melakukan kegiatan pertambangan yang berada di dalam IUP PT Timah dengan titik koordinat X: 572919 dan Y: 9764761 yang terletak di perairan laut Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. (*)
Editor : S. Anwar