Uang Tagihan Sol Sepatu CV Agasi Nusa Raya Digelapkan Ari Yulianto
Kasus penggelapan uang tagihan sol sepatu dilakukan oleh Ari Yulianto. Penggelapan ini berawal dari Ari Yulianto alias Songek sejak Januari 2023 menjadi sales pada CV Agasi Nusa Raya yang bergerak pada bidang perdagangan alas kaki. Ari Yulianto alias Songek mendapatkan komisi setiap pasang alas kaki yang terjual sebesar Rp 1.000.
Ari Yulianto alias Songek sebagai Sales mempunyai tugas, yaitu untuk memasarkan penjualan di wilayah Mojokerto raya dan Sidoarjo dengan ambil barang atau alas kaki tersebut pada gudang milik CV Agashi Nusa Raya yang beralamatkan di Jalan Surodinawan Baru 2, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Berdasarkan standart operasional prosedur (SOP), Ari Yulianto alias Songek mencari calon pelanggan, kemudian membawa data dokumen calon pelanggan. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh CV Agasi Nusa Raya.
Apabila disetujui akan dilakukan pengiriman kepada pelanggan. Setelah melakukan pengiriman alas kaki kepada pelanggan, pelanggan diberi tempo atau jangka waktu 2 minggu sampai dengan 1 (bulan untuk melunasi pembelian tersebut kepada Ari Yulianto alias Songek. Setiap uang penjualan yang diterima seharusnya langsung disetorkan kepada Andreas selaku Komisaris dari CV Agasi Nusa Raya.
Karena Ari Yulianto alias Songek tidak kunjung menyetorkan uang pembayaran tersebut, pada Januari 2024, Andreas melakukan audit kinerja dan tagihan Sales untuk Ari Yulianto alias Songek. Kemudian didapatkan hasil Ari Yulianto alias Songek memiliki tunggakan sebesar Rp 62.898.000 yang disebabkan adanya 3 pelanggan Ari Yulianto alias Songek yang menunggak, yaitu Kasno, Mirzam dan Iswadi, dengan rincian sebagai berikut :
Kasno terdapat 4 nota tunggakan sebesar Rp 12 juta.
Mirzam terdapat 3 nota tunggakan sebesar Rp 6.778.000.
Iswadi terdapat 4 nota tunggakan sebesar Rp 44.120.000.
Diketahui Iswadi melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada Ari Yulianto alias Songek pada 8 September 2023, tanggal 12 September 2023, tanggal 07 Oktober 2023 dan tanggal 14 November 2023, dengan total pembayaran sebesar Rp 44.120.000. Terhadap pembayaran tersebut, Iswadi telah melakukan pembayaran lunas kepada Ari Yulianto alias Songek.
Mirzam melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada Ari Yulianto alias Songek pada 17 Oktober 2023 dan tanggal 25 Oktober 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp 6.778.000. Terhadap pembayaran tersebut, Mirzam telah melakukan pembayaran kepada Ari Yulianto alias Songek dengan cara diangsur sebesar Rp 14.778.000 yang diserahkan secara langsung maupun transfer ke rekening atas nama Dita Agustin.
Untuk Kasno melakukan pemesanan sol sepatu/sandal kepada Ari Yulianto alias Songek pada 18 Desember 2023 dengan total pembayaran sebesar Rp 12 juta, yang mana untuk pembayaran tersebut telah dibayar lunas dengan cara diangsur.
Sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP), seharusnya setelah Ari Yulianto alias Songek menerima uang pembayaran dari pelanggan dalam hal ini Mirzam, Kasno dan Iswadi. Seharusnya Ari Yulianto alias Songek menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada Andreas. Namun oleh Ari Yulianto alias Songek, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada Andreas melainkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Ari Yulianto alias Songek. Sehingga Andreas melaporkan Ari Yulianto alias Songek ke Polisi.
Kerugian yang dialami Andreas sebesar Rp 62.898.000. Ari Yulianto lalu diproses hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto dan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026. Jenny Tulak selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ari Yulianto alias Songek bin Iswadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi