Peran Sekda di Balik Rumitnya Birokrasi dan Sulitnya Urus Izin Usaha di Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar kalau sudah distempel oleh Pemerintah Daerah, tandanya sudah lengkap, tinggal terbit retribusi.
Gambar kalau sudah distempel oleh Pemerintah Daerah, tandanya sudah lengkap, tinggal terbit retribusi.
grosir-buah-surabaya

Siapa bilang urus izin usaha di Kabupaten Gresik sangat mudah dan gratis. Karena pada kenyataannya, pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih dipersulit untuk memperoleh perizinan usaha di Kabupaten yang dipimpin oleh Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani.

Meski dokumen persyaratan lengkap, retribusi perizinan sudah dibayar, tapi ada saja yang dipermasalahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik. Mencuat informasi, jika ada peran Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul ikut berperan mempersulit terbitnya izin usaha rekreasi yang diajukan pelaku usaha.

"Sekda Gresik turut menghambat izin usaha yang diajukan pelaku usaha yang masuk kategori UMKM. Dokumen persyaratan sudah lengkap, retribusi izin sudah dibayar, warga sekitar usaha menyambut baik adanya usaha tersebut. Harusnya izin sudah terbit. Tapi Sekda Gresik memerintahkan Kepala DPMPTSP Gresik untuk memberi syarat tambahan di luar syarat resmi yang diatur oleh Undang Undang dan/atau peraturan daerah," kata Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) mewakili seorang pengusaha berinisial SA selaku Direktur CV Alam Jasa Permata kepada wartawan pada Senin, 29 Juni 2026.

Syarat tambahan yang dimaksud Aris Gunawan ialah Memorandum of Understanding (MoU) antara CV Alam Jasa Permata dengan Pemerintah Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melalui DPM PTSP Gresik. Nomor MoU ialah : 012/AJP/VI/2026, tertanggal 25 Juni 2026. 

Syarat tambahan tersebut dinilai menghambat proses izin persetujuan Bangunan gedung (PBG) Osiris Billiard and Lounge yang berlokasi di Jalan KH Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. CV Alam Jasa Permata telah mengajukan izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Osiris Billiard and Lounge sejak September 2025, dengan nomor regristasi : 352510-05062025-xxx.

"Tapi sampai saat ini, permohonan izin tersebut belum diterbitkan oleh DPM PTSP Gresik meski dokumen persyaratan lengkap dan sudah bayar retribusi. Kondisi itu tidak sesuai dengan pencitraan DPMPTSP Gresik, yang menyebut bahwa mengurus izin usaha di Gresik sangat mudah dan gratis. Pelaku usaha cukup mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara daring melalui sistem Online Single Submision (OSS), yang dapat diproses hanya dalam hitungan menit dari ponsel pemohon. Kenyataannya, mendapatkan izin usaha sangat sulit," tegas Aris Gunawan.

Terkait kondisi itu, Aris Gunawan telah mengadukan Kepala DPMPTSP Gresik ke Ombudsman Republik Indonesa kantor perwakilan Jawa Timur. Pihak Ombudsman menindaklanjutinya dan akan mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait.

"Kami juga sudah bersurat ke Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) serta DPRD Gresik," ujar Aris Gunawan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul berdalih, dia memberi perintah kepada Kepala DPMPTSP Gresik agar dilakukan MoU antara Kepala Desa Suci dengan CV Alam Jasa Permata, dengan tujuan supaya tidak ada kerentanan dan tidak ada gejolak saat operasional Osiris Billiard and Lounge.

"Perlu diantisipasi di awal, sehingga bisa mengeliminir permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Pemkab sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa izinnya untuk billard yang masuk dalam kategori olahraga. Konsep MoU untuk mempertemukan pihak pengusaha dengan desa, karena ada indikasi buka sampai jam 02.00 pagi. Kemudian memastikan tidak adanya judi pada usaha tersebut. Untuk lebih jelasnya / detailnya, bisa dikoordinasikan sama Kepala DPM PTSP agar clear permasalahan dan solusinya," jelas Sekretaris Daerah Gresik saat dihubungi melalui saluran komunikasi Whatsapp pada Senin, 29 Juni 2026. (*)