Oknum BRI Jemursari Diduga Larang Nasabah Gunakan Jasa Pengacara

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
NH dan suaminya bersama Dodik Firmansyah
NH dan suaminya bersama Dodik Firmansyah
grosir-buah-surabaya

Seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Wonocolo, Kota Surabaya, berinisial ibu NH (43 tahun), mengaku dilarang menggunakan jasa pengacara saat hendak melakukan negoisasi atas keterlambatan angsurannya. Yang diduga melarang ialah oknum karyawan BRI Cabang Jemursari bernama Andika.

"Kemarin Andika dan Alfan ketemu suami saya di warung. Andika bilang, Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan," ujar NH dalam Bahasa Jawa saat ditemui wartawan pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Artinya, "Suamimu kenapa pakai Pengacara. Pengacara besarnya seperti apa? Perlu pakai Hotman Paris. Ini loh bank negara. Lebih baik uangmu dari pada bayar pengacara, dipakai bayar cicilan." 

Yang diketahuinya, Andika sebagai Relationship Manager di BRI Cabang Jemursari. Sedangkan Alfan sebagai karyawan.

Dikatakan NH, dia menggunakan jasa pengacara untuk mendampinginya mencari solusi terbaik atas permasalahannya dengan pihak BRI Unit Wonocolo. Karena jika tanpa pengacara, dia maupun suaminya merasa kesulitan mencari solusi atas permasalahan angsurannya di tengah ekonominya yang terpuruk.

"Saya orang yang tak paham hukum. Dengan didampingi pengacara, paling tidak bisa bantu saya untuk melakukan negoisasi dengan BRI," katanya.

Di waktu yang sama, Pengacara dari ibu NH, Dodik Firmansyah, SH menyesali pernyataan dari pihak BRI yang melarang masyarakat untuk memakai jasa pengacara. Menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum tanpa terkecuali. Dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Mereka berhak memperoleh pembelaan sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum," tegas Dodik Firmansyah.

Terkait dengan perkara yang dialami kliennya, Dodik Firmansyah bersama dengan NH dan suaminya telah mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo pada Selasa (30/6/2026) sekitar jam 10.20 WIB. Kehadirannya di BRI Unit Wonocolo untuk negoisasi angsuran kliennya yang telat selama beberapa bulan.

"Kami mengajukan keringanan angsuran ke BRI Unit Wonocolo. Klien kami sanggup bayar dengan cara diangsur Rp 3 juta dengan tenor 36 bulan (3 tahun) dari total tunggakan sebesar Rp 376.455.031 atau Rp 108 juta. Sisanya Rp 268,45 jutaan akan dibayar lunas. Dari pihak BRI Unit Wonocolo yang diwakili oleh Bapak Fajar, dia masih berkoordinasi dengan pihak cabang," kata Dodik Firmansyah.

Menurut Dodik Firmansyah, kliennya punya itikad baik untuk melunasi pinjamannya di BRI Unit Wonocolo. Namun, kondisi ekonominya saat ini sedang terpuruk. 

Usahanya sebagai agen air mineral yang pernah dijalankannya sudah diambil alih orang lain. Sedangkan saat ini, kliennya buka warung untuk menopang ekonominya sehari-hari.

"Awalnya klien kami meminjam uang ke BRI untuk mengembangkan usahanya sebagai agen air mineral. Nilainya Rp 250 juta dengan jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) atas nama ibu mertuanya, beralamat di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya. Seiring waktu, dia didatangi oleh Mantri BRI dan dikatakan sebagai nasabah prioritas. Lalu Mantri BRI menyuruh klien kami agar menaikkan nilai pinjamannya," jelas Dodik Firmansyah.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, karena kliennya tergiur dengan rayuan Mantri BRI tersebut, akhirnya kliennya mau untuk menaikkan nilai pinjaman dari Rp 250 juta ke Rp 400 juta. Angsurannya perbulan Rp 10,5 juta dengan tenor selama 5 tahun.

Setelah berjalan selama 10 bulan, Mantri BRI datang lagi menemui NH. Kata Mantri tersebut, ada program potongan angsuran Rp 1 juta dari Rp 10,5 juta menjadi Rp 9,5 juta. Tapi syaratnya harus kontrak baru.

"Klien kami lalu melakukan kontrak baru. Pinjamannya Rp 400 juta, dan angsurannya Rp 9,5 juta per bulan selama 5 tahun. Januari, klien kami bayar angsuran Rp 3 juta. Bulan berikutnya bayar Rp 16 juta. Lalu Mantri BRI memberitahu ke klien kami, kalau harus restrukturisasi kredit. Restrukturisasi harus bayar langsung 7 bulan dengan nilai per bulan Rp 9,5 juta. Ternyata, restrukturisasi tidak disetujui. Kata BRI Unit Wonocolo ada kesalahan sistem. Dari situlah, klien kami mengalami kesulitan membayar pinjaman plus bunga sampai membengkak Rp 570 jutaan. Lalu klien kami membayar dan tersisa Rp 376.455.031," kata Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah berharap, ada kebijakan dari pihak BRI untuk meringankan beban angsuran yang dialami kliennya.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan Whatsapp, Andika yang disebut melarang NH memakai jasa pengacara memberikan klarifikasinya. Menurutnya, setiap nasabah berhak menggunakan pengacara.

"Kita tidak melarang. Kita kesana (warung NH) hanya silaturahmi ke nasabah. Mengingatkan nasabah tentang hutang dan agunanannya. Mau pakai Pengacara gak papa, itu hak. Terimakasih," kata Andika. (*)