Eko Yuwono Buat Work Order Service Reaktivasi Fiktif di PT Istana Mobil Surabaya Indah
Kasus work order service reaktivasi tanpa adanya kedatangan customer yang melakukan service dengan sebenarnya (fiktif) terjadi di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) yang terletak di Jalan Basuki Rahmat nomor 33-37 Surabaya. Pelakunya ialah Eko Yuwono anak Dari Bapak Eko Wasono (almarhum), yang menjabat sebagai Kepala Bengkel di PT Istana Mobil Surabaya Indah.
Eko Yuwono selaku karyawan di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) bekerja sejak tahun 1992 dengan jabatan akhir sebagai Kepala Bengkel (Service Manager) dengan tugas dan tanggung jawab, yakni mengelola incoming unit setiap harinya sehingga mencapai target yang ditetapkan oleh main dealer (Honda Surabaya Center). Gaji yang diterima Eko Yuwono untuk setiap bulannya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) bergerak dalam di bidang penjualan mobil merk Honda dan service mobil merk Honda. Di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) terdapat dua program service, yakni free service dan paket hemat. Program free service adalah program gratis jasa service berkala dari kilometer 1.000 sampai dengan 50.000 atau 4 tahun mana yang tercapai lebih dulu. Sedangkan paket hemat adalah paket service berkala untuk kilometer 1.000 sampai dengan 50.000 yang mencakup jasa service dan suku cadang.
Standar Operasional Prosedur (SOP) program free service dan paket hemat pada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), yaitu apabila ada customer mobil Honda yang datang untuk melakukan klaim free service dan paket hemat, maka Service Adviser (SA) akan melakukan pengecekan data pada sistem H3S guna memastikan apakah mobil customer memiliki program free service atau paket hemat. Selanjutnya jika customer memiliki program tersebut, maka Service Adviser (SA) akan membuatkan work order sesuai dengan pekerjaan free service atau paket hemat di sistem H3S. Lalu mobil dikerjakan oleh mekanik berdasarkan work order yang dibuat oleh Service Adviser (SA) tersebut. Setelah service selesai, maka akan dibuatkan faktur / nota.
SOP pengambilan barang sparepart paket hemat dan free srevice pada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), yaitu jika ada customer mobil Honda yang datang ke dealer untuk service, Service Adviser (SA) membuatkan work order dan daftar sparepart yang diperlukan untuk diberikan ke divisi spare part. Lalu divisi spare part membuat slip pengambilan barang, kemudian dicetak sebaga bukti serah terima barang antara mekanik dengan divisi sparepart.
Sistem H3S yang digunakan pada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) merupakan sistem program dari PT Honda Prospect Motor (HPM) untuk dealer agar bisa melakukan klaim paket hemat dan klaim paket jasa service kepada PT Honda Prospect Motor (HPM).
Prosedur kerja system computer dealer H3S pada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), yaitu bagian admin service menerima work order 3 rangkap warna putih, merah dan kuning. Work order warna putih dan merah dikembalikan kepada supervisor, sedangkan work order warna kuning diberikan kepada bagian accounting sebagai arsip.
Sebelum diserahkan work order warna kuning tersebut diinput lebih dulu oleh bagian admin pada sistem H3S online, lalu memasukkan nomor rangka dan nomor sertifikat disesuaikan dengan kilometer paket yang diambil. Setelah itu bagian admin mencetak faktur/nota 3 rangkap warna putih, merah dan biru.
Lalu faktur warna merah diserahkan accounting, faktur warna putih diserahkan kepada Supervisor dan faktur warna biru diserahkan kepada Admin Divisi Service.
Selanjutnya bagian Admin melakukan generate data (data nomor rangka dan nomor sertifikat yang sudah diinput dalam sistem H3S oleh Admin Divisi Service dicetak dengan format excel. Lalu disesuaikan dengan data yang ada di sistem H3S) untuk ditagihkan ke PT Honda Prospect Motor (HPM), kemudian bagian admin mengupload faktur pajak pada sistem H3S dan menunggu pembayaran dari PT Honda Prospect Motor (HPM).
Pembayaran PT Honda Prospect Motor (HPM) dilakukan secara transfer ke rekening perusahaan PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) dengan nomor rekening Bank Bumi Arta.
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Eko Yuwono sebagai Kepala Bengkel (service manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) telah memerintahkan Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur selaku Senior Service Adviser, baik melalui chat WhatsApp maupun secara lisan untuk mencari data paket hemat customer Honda yang akan habis masa berlakunya atau yang sudah lewat masa berlakunya selama 1-2 hari serta memerintahkan kepada para saksi untuk membuat work order dengan keterangan reaktivasi.
Atas perintah dari Eko Yuwono tersebut, selanjutnya Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur membuat work order reaktivasi, lalu diserahkan kepada Didin Bandi Nursodik selaku karyawan bagian gudang divisi service. Setelah itu oleh Didin Bandi Nursodik work order reaktivasi tersebut diserahkan kepada divisi sparepart. Lalu divisi sparepart mengeluarkan barang sesuai dengan work order yang diberikan.
Kemudian Didin Bandi Nursodik membawa spare part tersebut ke gudang divisi service lalu diserahkan kepada Zainuhin. Sparepart tersebut dikumpulkan jadi satu, disimpan dalam gudang divisi service selama 3-4 hari sambil menunggu pembayaran dari PT HPM.
Eko Yuwono membuatkan faktur / nota untuk work order reaktivasi tersebut, lalu mengklaimkan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S, tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari pihak manajemen PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI).
Ketika work order reaktivasi sudah dilakukan pembayaran oleh PT Honda Prospect Motor (HPM), Eko Yuwono memerintahkan Muhammad Khoirudin Mei Ardani bersama dengan Didin Bandi Nursodik untuk mengeluarkan barang-barang spare part tersebut dari gudang divisi service, lalu dikemas dalam kardus warna coklat dan dimuat ke mobil pick up milik PT IMSI yang dikemudikan oleh Boy Ari Dwi Santoso.
Setelah selesai, Eko Yuwono memerintahkan Boy Ari Dwi Santoso untuk mengirimkan barang tersebut ke Toko Bravo Kedungdoro di Jalan Kedungdoro nomor 36-46 Blok B8 Surabaya untuk kepentingan pribadinya.
Sparepart yang Eko Yuwono mintakan dalam work order reaktivasi antara lain oli mobil, filter oli, filter udara, filter AC, busi, filter bensin, ring tab oli tranmisi, ring tab oli mesin, grease (gemuk), oli tranmisi matic, minyak rem dan engine cleaner.
Pada 3 Oktober 2024, PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) mendapatkan undangan dari PT Honda Prospect Motor (HPM) Jakarta untuk meeting secara online terkait temuan data service adanya kalimat re-aktivasi pada data laporan yang masuk di PT Honda Prospect Motor (HPM) terkait detail pekerjaan klaim paket hemat yang nilainya antara Rp 600.000 sampai dengan Rp 2.000.000. Istilah re-aktivasi tersebut tidak pernah ada sebelumnya di perusahaan.
Atas temuan itu, Eko Yuwono mengirimkan jawaban melalui email pada 6 Oktober 2024 yang intinya kalimat re-aktivasi tersebut Eko Yuwono gunakan sebagai penanda atas customer yang telah dilakukan klaim terlebih dahulu oleh Eko Yuwono dengan maksud ketika suatu saat customer menanyakan masa berlaku paket hemat atas kendaraannya, Eko Yuwono bisa menjawab bahwa masa berlaku paket kendaraan customer masih berlaku meskipun sudah kadaluarsa.
Kegiatan itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga 02 Oktober 2024. Dari penjelasan Eko Yuwono tersebut, PT Honda Prospect Motor (HPM) meminta kepada Eko Yuwono untuk menyerahkan bukti - bukti data terkait service re-aktivasi. Hingga bulan November 2024, Eko Yuwono tidak bisa menyerahkan bukti data yang diminta oleh PT Honda Prospect Motor (HPM).
Pada 29 November 2024, Direksi PT Honda Prospect Motor (HPM) Jakarta mengundang Direksi PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) untuk rapat di Jakarta dengan hasil rapat bahwa tindakan Eko Yuwono tersebut merupakan pelanggaran, sehingga PT Istana Mobil Surabaya Indah dijatuhkan denda untuk mengganti seluruh biaya yang telah diklaimkan sebesar Rp 4.320.000.000 terkait temuan klaim paket service hemat customer yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas keputusan itu, awal Februari 2025, PT Honda Prospect Motor (HPM) Jakarta telah memotong bonus yang seharusnya diterima oleh PT IMSI sebesar Rp 3.069.000.000 untuk penggantian klaim. Sedangkan sisanya, PT Istana Mobil Surabaya Indah tidak perlu membayar apabila seluruh customer yang masa paket hematnya masih berlaku dan sudah dilakukan klaim oleh Eko Yuwono benar adanya datang ke dealer untuk melakukan service.
Pada 6 November 2024, dilakukan audit di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) oleh tim auditor. Hasil audit ditemukan 3403 dokumen faktur fiktif berupa paket hemat dan free service yang expired dan 1449 dokumen faktur fiktif berupa paket hemat dan free service yang belum expired, sehingga total dokumen faktur fiktif berupa paket hemat dan free service yang ditemukan sekitar 4852 dokumen, dan barang sparepart yang telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dengan total sebanyak 27.903 item senilai Rp 1.942.924.213.
Eko Yuwono sebagai Kepala Bengkel (Service Manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) dengan sengaja memerintahkan Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur untuk membuat work order service reaktivasi tanpa adanya kedatangan customer yang melakukan service dengan sebenarnya (fiktif) ke PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) adalah untuk menguasai sparepart milik PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) yang selanjutnya Eko Yuwono kirimkan ke Toko Bravo Kedungdoro untuk kepentingan pribadi, tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI).
Perbuatan Eko Yuwono tersebut tidak dibenarkan berdasarkan SOP dan mekanisme yang ada pada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI). Akibat perbuatan Eko Yuwono, PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) mengalami kerugian sejumlah Rp 1.942.924.213.
Eko Yuwono kemudian dilaporkan ke Polisi lalu dijadikan tersangka. Proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang vonis pada Rabu, 16 September 2026, Eko Yuwono dinyatakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menyatakan Terdakwa Eko Yuwono anak dari Bapak Eko Wasono (almarhum) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabata sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Irlina. (*)
Editor : Redaksi