Syamsul Arifin Ditangkap Bea Cukai Kudus Saat Bawa Rokok dari Madura ke Bogor
Bea Cukai Kudus menangkap Syamsul Arifin saat membawa angkutan rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai. Penangkapan dilakukan saat Syamsul Arifin sedang istirahat di di parkiran Masjid Darussholihin Jalan Doplang-Sulur Dukuh Balongkal, Desa Gabus, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat ditangkap, petugas Bea Cukai Kudus mendapati sejumlah rokok ilegal di kendaraan yang dikendarai Syamsul Arifin bersama istrinya, yakni mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan nomor polisi (nopol) yang terpasang B-1628-WIU. Kemudian Syamsul Arifin dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus dan diproses hukum.
Saat ini, proses hukum terhadap Syamsul Arifin masih tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Blora. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum, Darwadi menerangkan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Syamsul Arifin dilakukan setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, yakni Galih Adyarangga dan Sekti Dimas Pambudi mendapat informasi tentang pengangkutan rokok ilegal dari Madura menggunakan mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan Nopol yang terpasang B-1628-WIU.
Dari informasi tersebut, Galih Adyarangga dan Sekti Dimas Pambudi melakukan penyisiran terhadap lokasi sarana pengangkut tersebut di Jalan Raya Cepu – Purwodadi.
Pada Sabtu, 15 Nopember 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Galih Adyarangga dan Sekti Dimas Pambudi bersama Tim Bea Cukai Kudus mendapati mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan Nopol yang terpasang B-1628-WIU sedang berhenti berdampingan di parkiran Masjid Darussholihin Jl. Doplang – Sulur Dukuh Balongkang, Desa Gabus, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Setelah itu, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pengintaian. Sekira pukul 05.00 WIB, Syamsul Arifin menyalakan mesin mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan Nopol yang terpasang B-1628-WIU. Saat itulah, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul Arifin. Di dalam mobil juga ada istri Syamsul Arifin, yaitu Fazana serta anaknya yang berusia 5 tahun.
Kemudian Syamsul Arifin beserta istri dan anaknya dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus. Begitu juga mobil Toyota Kijang Inova yang mengangkut rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk.
Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Bea dan Cukai Kudus, Syamsul Arifin mengakui, awalnya sekitar 3 bulan yang lalu dia bertemu dengan Hozan (daftar pencarian orang/DPO) di acara hajatan Syamsul Arifin. Syamsul Arifin ditawari pekerjaan membawa muatan rokok tanpa pita cukai.
Awalnya Syamsul Arifin menolak. Setelah beberapa hari kemudian, Syamsul Arifin bertemu lagi dengan Hozan dan Syamsul Arifin menerima tawaran muatan rokok tanpa pita cukai karena terlilit hutang dan kebutuhan bayar angsuran mobil.
Pada Rabu, 12 Nopember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Syamsul Arifin bertemu kembali dengan Hozan di Jalan Raya Manding, Sumenep, Madura, lalu Syamsul Arifin menanyakan kepada Hozan masih butuh mobil untuk mengirimkan rokok tanpa pita cukai tidak.
Hozan mengatakan masih membutuhkan mobil untuk mengirimkan rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya pada Kamis, 13 Nopember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Hozan menelepon Syamsul Arifin mengatakan, “Hari Jum’at muat dan langsung berangkat”,
Syamsul Arifin jawab, “Iya”.
Pada Jum’at, 14 Nopember 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Syamsul Arifin berangkat menuju rumah Hozan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan Nopol yang terpasang B-1628-WIU. Sampai di rumah Hozan sekira pukul 07.00 WIB, langsung memuat rokok berbagai merk tanpa pita cukai yang sudah disiapkan Hozan di depan pintu rumahnya ke dalam mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G dengan Nopol B-1628-WIU milik Syamsul Arifin.
Sekira pukul 08.00 WIB datang Imam Suhadi langsung membantu Syamsul Arifin memuat rokok tanpa pita cukai ke dalam mobil Syamsul Arifin. Setelah selesai muat di mobil Syamsul Arifin, kemudian Syamsul Arifin membantu Imam Suhadi memuat rokok tanpa pita cukai ke dalam mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna silver metalik dengan Nopol yang terpasang B-1386-FIX. Selesai muat sekira pukul 09.30 WIB, lalu Syamsul Arifin pulang duluan.
Sekira pukul 10.30 WIB, Syamsul Arifin sampai di rumahnya, kemudian bilang sama istrinya, Fazana, bahwa Syamsul Arifin mau berangkat ke Jakarta. Fazana bilang mau ikut ke Jakarta.
Syamsul Arifin bilang tidak boleh karena Syamsul Arifin membawa rokok tanpa pita cukai dari Hozan untuk dikirim ke Jakarta, tetapi Fazana memaksa untuk ikut karena mau mengunjungi adiknya yang bekerja di Jakarta.
Sekira pukul 11.00 WIB, Syamsul Arifin berangkat bersama Fazana. Setelah beberapa jam diperjalanan, Hozan mengirim uang melalui transfer sebesar Rp 3.000.000 ke rekening Syamsul Arifin untuk ongkos jalan.
Sekira pukul 17.00 WIB, Syamsul Arifin sampai di Jembatan Suramadu bertemu dengan Imam Suhadi, kemudian bersama-sama berangkat lewat daerah Benowo, Surabaya, kemudian menuju Bogor via jalur pantura.
Pada Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Syamsul Arifin dan Imam Suhadi berhenti di Masjid Darussholihin Jalan Doplang-Sulur, Dukuh Balongkal, Desa Gabus, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, untuk istirahat dan sholat subuh. Setelah istirahat dan sholat subuh sekira pukul 05.00 WIB, saat Syamsul Arifin berada di dalam mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan Nopol B-1628-WIU, kaca mobil Syamsul Arifin diketok oleh petugas dari Bea dan Cukai Kudus.
Petugas Bea Cukai Kudus kemudian memeriksa mobil yang Syamsul Arifin kendarai dan kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 84 bale dan 416 slop dengan total 293.200 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok sudah dikemas untuk penjualan eceran jenis SKM dan SPM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Kemudian Syamsul Arifin berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Setelah sampai di kantor Bea dan Cukai Kudus, kemudian dilakukan pencacahan atas muatan yang Syamsul Arifin bawa ditemukan rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebagai berikut :
8 bale tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM merek “JUST SPECIAL EDITION (BIRU)” tanpa dilekati pita cukai.
7 bale tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 28.000 batang BKC HT jenis SKM merek “JUST SPECIAL EDITION (MERAH)” tanpa dilekati pita cukai.
3 bale tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 12.000 batang BKC HT jenis SKM merek “PAPI MAMI BLUEBERRY CRUSH” tanpa dilekati pita cukai.
1 bale tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 4.000 batang BKC HT jenis SKM merek “SUBUR MAS” tanpa dilekati pita cukai.
2 bale tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 8.000 batang BKC HT jenis SKM merek “LBAIK” tanpa dilekati pita cukai.
15 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 30.000 batang BKC HT jenis SKM merek “LBAIK” tanpa dilekati pita cukai.
18 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 36.000 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY ANGGUR” tanpa dilekati pita cukai.
1 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM merek “1 FANTASTIC MILD” tanpa dilekati pita cukai.
7 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 14.000 batang BKC HT jenis SKM merek “NEW HUMER MERAH” tanpa dilekati pita cukai.
9 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 18.000 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY MANGO” tanpa dilekati pita cukai.
4 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 8.000 batang BKC HT jenis SKM merek “HUMER EXCLUSIVE LIGHT (ABU-ABU)” tanpa dilekati pita cukai.
7 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 14.000 batang BKC HT jenis SKM merek “DALILL FINE CUT FILTER” tanpa dilekati pita cukai.
1 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST MELON” tanpa dilekati pita cukai.
1 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM merek “HMIN BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
41 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 8.200 batang BKC HT jenis SKM merek “SUBUR MAS” tanpa dilekati pita cukai.
87 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 17.400 batang BKC HT jenis SKM merek “1 FANTASTIC MILD” tanpa dilekati pita cukai.
11 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 2.200 batang BKC HT jenis SKM merek “LBAIK” tanpa dilekati pita cukai.
19 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 3.800 batang BKC HT jenis SKM merek “DALILL FINE CUT FILTER” tanpa dilekati pita cukai.
10 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 2.000 batang BKC HT jenis SKM merek “HUMER EXCLUSIVE LIGHT (ABU-ABU)” tanpa dilekati pita cukai.
18 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 3.600 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY GRAPE” tanpa dilekati pita cukai.
20 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 4.000 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST MELON” tanpa dilekati pita cukai.
210 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 42.000 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY MANGO” tanpa dilekati pita cukai.
Rokok-rokok tersebut diatas yang dibawa oleh Syamsul Arifin akan diserahkan kepada siapa, Syamsul Arifin belum mengetahuinya karena belum dikasih tahu oleh Hozan. Tujuan yang dituju Syamsul Arifin adalah di Bogor, Jawa Barat.
Rokok-rokok tersebut telah dikemas, tetapi pada kenyataannya tidak disertai tanda pelunasan cukai atau tidak disertai pita cukai asli yang dilekatkan sesuai dengan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang ditetapkan dan pembuatan rokok tersebut tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta berdasarkan perhitungan Ahli Budi Santoso selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Kudus.
Atas perbuatan Syamsul Arifin tersebut dapat menimbulkan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi yaitu Nilai Cukai yang seharusnya dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dilunasi, dan ditambah dengan Pajak Rokok yang seharusnya dilunasi atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disita tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 97/PMK.010/2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan bahwa Tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.746,-/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.1.485/batang dan Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp.794/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Putih Mesin(SPM) adalah Rp 1.565/batang.
Sehingga perhitungan kerugian negara dari sisi penerimaan dari hasil penindakan atas Syamsul Arifin yang berjumlah 293.200 ialah sebesar Rp 284.311.918.
Perbuatan terdakwa Syamsul Arifin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Jo pasal 20 huruf (c) KUHP, dan pasal 56 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP. (*)
Editor : Redaksi