Abdul Razak dari Kelurahan Kowel Didakwa Simpan Rokok Ilegal

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Rokok merk MILDE
Rokok merk MILDE
grosir-buah-surabaya

Abdul Razak bin almarhum Adnan, warga Dusun Kosambih, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan, setelah kedapatan menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Dia ditangkap Petugas Polres Pamekasan dan diseret ke Pengadilan.

Selain Abdul Razak, satu orang lagi yang jadi daftar pencarian orang (DPO) Bea Cukai ialah Moh Ady Farid Efendy. Status DPO terhadap Moh Ady Farid Efendy disebut dalam dakwaan Abdul Razak saat sidang pada Senin, 17 November 2025.

Menurut Nur Halifah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkapnya penyimpanan rokok ilegal di rumah Abdul Razak yang beralamat di Kelurahan Kowel berawal ketika Mustofa bersama sama dengan Eko Susilo Irwanto, keduanya Anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyimpanan rokok ilegal di salah satu rumah yang berada di Dusun Kosambih, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Petugas Polres Pamekasan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan terhadap rumah yang diinformasikan. Sesampainya di rumah yang diinformasikan, Petugas Polres Pamekasan langsung menemui pemilik rumah, yaitu Abdul Razak dan melakukan penggeledahan.

Pada saat melakukan penggeledaan, di bagian dapur rumah Petugas Polres Pamekasan disimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai diantaranya :

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk MILDE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 16 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 32.000 batang.

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk PAHALA yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 64.000 batang.

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk HUMER yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 57 ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 114.000 batang.

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk F3LLY yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 8.000 batang.

Dan juga ditemukan 5 roll tapping “PAHALA”, 1 roll tapping “HAYAT”, 5 unit setrika listrik untuk press, 8 karton fliter besar, 2 karton filter kecil.

Abdul Razak langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari interogasi, Abdul Razak mengakui jika dia memperoleh dan menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai beserta alat-alat lainnya dengan cara sebagai berikut :

Di rumah saudara Moh Ady Farid Efendy yang beralamat Jl. Kowel Jaya, Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan kegiatan pengepackan/pengemasan rokok tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), diantaranya rokok merek MILDE, PAHALA, HUMER, F3LLY beserta alat yang digunakan untuk melakukan pengepackan/pengemasan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.

Setelah rokok yang tanpa dilekati pita cukai selesai dilakukan pengepackan/pengemasan, kemudian rokok tersebut atas se ijin Abdul Razak pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pada malam hari oleh Moh. Ady Farid Efendy disimpan di rumah Abdul Razak beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengepackan/pengemasan rokok tersebut, yang mana rumah saudara Moh. Ady Farid Efendy berdekatan dengan rumah Abdul Razak.  

Alasan terdakwa Abdul Razak menerima dan bekerja sama dengan Moh. Ady Farid Efendy alias Farid agar rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut disimpan di rumah terdakwa Abdul Razak untuk menghindari apabila ada penggerebekan dari petugas Bea Cukai atau Kepolisian. Karena terdakwa Abdul Razak sudah mengetahui bahwa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang dilakukan pengepackan/pengemasan di rumah saudara Moh. Ady Farid Efendy alias Farid dilarang oleh Pemerintah, sehingga terdakwa menyetujui agar rokok tersebut disimpan di rumah terdakwa tepatnya bagian dapur rumah terdakwa Abdul Razak.

Rokok yang diperoleh dan disimpan oleh Terdakwa Abdul Razak di rumahnya dengan merk MILDE, PAHALA, HUMER, F3LLY, dengan total keseluruhan 218.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai merupakan Barang Kena Cukai. Abdul Razak sudah mengetahui bahwa menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai di rumahnya adalah melanggar hukum, namun terdakwa tetap melakukan penyimpanan rokok tersebut dirumahnya.

Dengan Terdakwa memperoleh dan menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dirumahnya, yakni rokok  merk MILDE, PAHALA, HUMER, F3LLY, tersebut telah merugikan keuangan negara sehingga hak keuangan negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan ini sebesar Rp. 162.628.000 ditambah Rp. 32.049.270 ditambah Rp. 16.262.800, sama dengan Rp 210.940.070 dan dibulatkan menjadi Rp. 210.941.000.

Perbuatan Terdakwa Abdul Razak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995  tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)