Oknum Sales Pegadaian Cabang Pasuruan Tipu Mokhamat Rosit

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Kantor PT Pegadaian Cabang Pasuruan
Kantor PT Pegadaian Cabang Pasuruan
grosir-buah-surabaya

Mokhamat Rosit, warga Kelurahan Ngempakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menjadi korban penipuan dengan modus lelang emas di kantor PT Pegadaian Cabang Pasuruan. Kerugian yang dideritanya mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku penipuan ialah Aditya Eka Setyawan bin Budi Suharto Zaenal.

Kasus penipuan ini awalnya saksi korban Mokhamat Rosit pernah menjadi nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Pasuruan. Sementara Aditya Eka Setyawan adalah pegawai kontrak yang bekerja di Kantor Pegadaian Cabang Pasuruan sebagai Sales melalui PT Era Permata Sejahtera yang kemudian berganti nama PT Pesona Optima Jasa.

Pada September 2024, Aditya Eka Setyawan datang menemui Mokhamat Rosit dengan maksud menawarkan keuntungan apabila mengikuti kegiatan lelang pembelian emas di Kantor Pegadaian Cabang Pasuruan melalui Aditya Eka Setyawan sebagai pemenang lelang yang kemudian dijual kembali kepada orang lain atau pembeli barang hasil lelang. Uang hasil penjualan tersebut berupa modal dan keuntungan dikembalikan kepada Mokhamat Rosit.

Pada saat itu, Aditya Eka Setyawan berkata, “Mas, ikut lelang iki ta ? Ini profit besar loh mas. Eman-eman kalo tidak diambil. Aku sing ngurus semua” (Mas, mau iku lelang ini ? Ini profit besar loh Mas. Sayang kalau tidak diambil. Aku yang mengurus semua Mas).

Aditya Eka Setyawan menjelaskan keuntungan yang bervariatif mulai dari 2% sampai dengan 12% setiap kali melakukan pembelian lelang emas yang didasarkan jumlah kadar emas dalam lelang tersebut yang berkisar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 13 juta.

Dari kerja-sama yang diajukan Aditya Eka Setyawan tersebut, Mokhamat Rosit percaya mengingat Aditya Eka Setyawan adalah pegawai Kantor Pegadaian Cabang Pasuruan.

Kemudian pada Rabu 30 Oktober 2024, Aditya Eka Setyawan meminta dana sebagai modal sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan sebesar 9,7 persen dengan estimasi pencairan pada 7 November 2024. Namun pada saat itu, saksi korban Mokhamat Rosit tidak mempunyai uang tunai. Kemudian dia menyerahkan emas Antam dengan berat 100 gram 24 karat kepada Aditya Eka Setyawan.

Setelah itu, emas antam dengan berat 100 gram 24 karat milik Mokhamad Rosit tersebut oleh Aditya Eka Setyawan digadaikan sebesar Rp 110 juta.

Pada Kamis 31 Oktober 2024, Mokhamad Rosit mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada Aditya Eka Setyawan sebagai modal ke rekening BCA atas nama Aditya Eka Setyawan.

Pada Jumat, 1 November 2024, Mokhamad Rosit menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara trasfer sebagai modal ke rekening BCA Aditya Eka Setyawan sesuai janji keuntungan sebesar 11% sampai dengan 12 persen dengan estimasi pencairan seminggu ke depan dan sebesar Rp 50 juta sesuai janji keuntungan sebesar 11% sampai dengan 13 persen dengan estimasi pencairan 3 hari dari pemberian modal.

Pada kenyataannya, Aditya Eka Setyawan tidak pernah mengikuti lelang emas yang dilakukan Kantor Pegadaian Cabang Pasuruan. Untuk mengelabui Mokhamad Rosit seolah-olah telah mengikuti dan sebagai pemenang lelang emas, kemudian Aditya Eka Setyawan memberikan keuntungan sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 1 November 2024 sebesar Rp 2.300.000.

Tanggal 2 November 2024 sebesar Rp 2.300.000.

Tanggal 4 November 2024 sebesar Rp 2.300.000.

Setelah mendapatkan keuntungan tersebut, Mokhamad Rosit menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dengan cara trasfer kepada Aditya Eka Setyawan sebagai modal ke rekening BCA Aditya Eka Setyawan sesuai janji keuntungan sebesar Rp 950.000 dengan estimasi 1 hari dari pemberian modal.

Setelah beberapa hari kemudian sesuai estimasi pencairan, ternyata tidak ada kabar hingga Mokhamad Rosir mencari keberadaan Aditya Eka Setyawan.

Akibat perbuatan Aditya Eka Setyawan tersebut, Mokhamad Rosit mengalami kerugian sebesar Rp 363.100.000 dengan rincian total modal sebesar Rp 370 juta dikurangi keuntungan total sebesar Rp 6.900.000.

Mokhamad Rosit lalu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Aditya Eka Setyawan ke Polres Pasuruan Kota. Dari laporan tersebut, Aditya Eka Setyawan ditetapkan tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Lalu pada Rabu, 9 September 2026, Terdakwa Aditya Eka Setiawan bin Budi Suharto Zaenal divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Harlond Palyama.

Aditya Eka Setiawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP. (*)