Ketua BMT Ar Rahman Tulungagung Terbukti Lakukan Penipuan
Yanuar Salih Rezkianto bin Asminardi selaku Ketua Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Ar - Rahman yang beralamat di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Diapun divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa, 8 September 2026. Ketua Majelis Hakim ialah Ricki Zulkarnaen.
Kasus penipuan ini awalnya Yanuar Salih Rezkianto selaku Ketua Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Ar - Rahman memiliki kewajiban untuk mengembalikan tabungan nasabah atas nama Wiwin Fadiatun Nisa. Namun karena Yanuar Salih Rezkianto tidak bisa mengembalikannya, maka dia menawarkan untuk menguasakan penjualan tanah milik Wiwin Fadiatun Nisa kepada Yanuar Salih Rezkianto.
Nantinya jasa penjualan tanah tersebut digunakan untuk mengembalikan tabungan. Lalu antara Yanuar Salih Rezkianto dan Wiwin Fadiatun Nisa dihadapan Notaris Hendra Purwito membuat Surat Kuasa Menjual Nomor : 7 tanggal 20 Desember 2018 dan Pengikatan Jual Beli Nomor : 6 tanggal 20 Desember 2018 atas sebidang tanah dengan Kutipan C nomor 1385, Persil nomor 11 D II, + tanah seluas 662 m2 yang terletak di Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan nilai sebesar Rp 72 juta.
Yanuar Salih Rezkianto memiliki cara dalam menjual tanah milik Wiwin Fadiatun Nisa dengan pembelian tanah kavling atau membuat perumahan dengan nama De Green Villa dengan luas per kavling 77 m2 dengan harga Rp 75 juta. Salah satu pembelinya adalah Tri Setyawati Istiqomah.
Pada 21 Januari 2022, Yanuar Salih Rezkianto bertemu dengan Qoriatul Efana selaku pemilik CV Anugerah Restu Ibu. Dalam pertemuan tersebut, Yanuar Salih Rezkianto meminta Qoriatul Efana untuk mengerjakan fasilitas umum (fasum) Perumahan De Green Villa serta menunjukkan 2 Akta berupa Surat Kuasa Menjual Nomor : 7 tanggal 20 Desember 2018 dan Pengikatan Jual Beli Nomor : 6 tanggal 20 Desember 2018 atas sebidang tanah dengan Kutipan C nomor 1385, Persil nomor 11 D II, + tanah seluas 662 m2 yang terletak di Desa Gendingan.
Atas pernyataan Yanuar Salih Rezkianto dan adanya kedua akta tersebut, Qoriatul Efana setuju dan bersedia membuat Surat Perintah Kerja Nomor : 001/1/KONTRUKSI-TA/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dengan pekerjaan saluran air perumahan dan pengerjaan paving dengan nilai kontrak Rp 558 juta yang dibayar dengan 4 tanah kavling. Masing-masing kavling senilai Rp 125 juta. Surat berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Qoriatul Efana dan dalam bentuk tunai sebesar Rp 58 juta yang akan dibayarkan sebelum surat perintah kerja ini habis.
Qoriatul Efana telah menerima pembayaran termin 1 pekerjaan 30 persen sebesar Rp 58 juta. Selanjutnya mengerjakan pekerjaan sampai dengan 60%, sehingga total yang seharusnya diterima oleh Qoriatul Efana sebesar Rp 203 juta. Namun tidak menerima pembayaran dari Yanuar Salih Rezkianto, sehingga Qoriatul Efana menghentikan pekerjaan dan mencoba untuk menyelesaikannya dengan musyawarah.
Yanuar Salih Rezkianto tidak dapat menyelesaikan pembayaran tanah sebesar Rp 72 juta kepada Wiwin Fadiatun Nisa, sehingga sertifikat atas tanah tersebut tidak dapat berproses menjadi per kavling dan Yanuar Salih Rezkianto tidak memiliki perizinannya.
Pada Januari 2023, Qoriatul Efana mendatangi rumah Yanuar Salih Rezkianto di Perum Permata Ervina, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, untuk menagih pembayaran. Karena sudah sering menagihnya, akhirnya Yanuar Salih Rezkianto menyerahkan cek dari bank BTPN dengan Nomor : CD 284506 dengan nominal yang tertulis sebesar Rp 200 juta dan menyerahkannya kepada Qoriatul Efana.
Yanuar Salih Rezkianto mengetahui dan menyadari jika Cek dari bank BTPN tersebut tidak memiliki saldo. Namun Yanuar Salih Rezkianto sudah tidak memiliki jaminan untuk menyelesaikan permasalahan, baik dengan Wiwin Fadiatun Nisa, Tri Setyawati Istiqomah dan kepada Qoriatul Efana.
Yanuar Salih Rezkianto telah secara sengaja memalsukan sebuah Surat Berharga berbentuk Cek yang diatur didalam Bab VII, Buku I Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 d Kitab Undang-undang Hukum Dagang, sehingga menimbulkan suatu hak. Namun pada saat Qoriatul Efana mencairkan pada bank BTPN, ternyata tidak memiliki saldo.
Atas perbuatan Yanuar Salih Rezkianto tersebut mengakibatkan kerugian yang diderita Qoriatul Efana sejumlah Rp 203 juta. (*)
Editor : S. Anwar