Warga Desa Kapas Bojonegoro Dipidana 4 bulan dalam Kasus Oplos LPG Subsidi
Jimmy Irawan (48 tahun), warga Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan tata niaga bahan bakar gas LPG yang disubsidi Pemerintah. Pidana tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, 9 September 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jimmy Irawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jimmy Irawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Jimmy Irawan tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wisnu Widiastuti.
Jimmy Irawan terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi kasus oplos LPG ini pada awal Mei 2026, anggota Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan LPG (liquefied petroleum gas) 3 kg bersubsidi Pemerintah. Dari informasi tersebut, selanjutnya pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 18.01 WIB, Petugas Kepolisian dari Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, yakni A Zaenan Na’im dan Bagus Febriyanto melakukan pengecekan di rumah Jimmy Irawan yang beralamat di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Pada saat melakukan pengecekan di samping rumah Jimmy Irawan tersebut, Petugas Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro mencium adanya bau Gas LPG (liquefied petroleum gas) yang bersumber dari dalam bangunan di samping rumah Jimmy Irawan.
Selanjutnya Petugas Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro meminta Jimmy Irawan untuk membuka pintu bangunan tersebut. Setelah pintu bangunan tersebut terbuka, Petugas Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro menemukan adanya penyuntikan/pengoplosan isi tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah ke dalam tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya 5 set selang dan regulator, 1 pisau gergaji es batu, 13 tabung LPG (liquified petroleum gas) non subsidi berukuran 50 kg dalam proses pengisian, 1 timbangan duduk Merk TORA, 102 tabung LPG (liquified petroleum gas) bersubsidi Pemerintah ukuran 3 kg yang masih utuh, 138 tabung LPG (liquified petroleum gas) bersubsidi Pemerintah ukuran 3 kg dalam kondisi kosong, 5 segel warna orange, 175 karet seal berwarna merah, 1 unit truck merk Mitsubishi warna merah dengan nomor polisi (nopol) terpasang K8309-Y beserta kunci kontak, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli truck merk Mitsubishi warna merah dengan nopol terpasang K-8309-Y atas nama Sri Wahyuni, 1 unit handphone merk Samsung S 24 FE warna abu abu gelap, 17 pengganjal berbentuk bulat, dan 2 batang kayu sebagai pengganjal. Jimmy Irawandan barang bukti tersebut diamankan di Polres Bojonegoro.
Jimmy Irawan awalnya memiliki usaha jual beli gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi resmi yang didapatkan dari PT Muhab Anugrah Bersama. Namun Jimmy Irawanmerasa keuntungan yang didapatkan terlalu sedikit sehingga muncul ide Jimmy Irawan untuk melakukan penyuntikan/pengoplosan isi tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah yang dimasukkan ke dalam tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi agar Jimmy Irawan mendapatkan keuntungan lebih banyak.
Jimmy Irawan mengoplos LPG 3 kg dengan LPG non subsidi ukuran 50 kg sejak b Februari 2026 sampai dengan hari Rabu, 13 Mei 2026 bertempat di bangunan milik Jimmy Irawan yang beralamat di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Jimmy Irawan mengoplos LPG dengan cara awalnya pada setiap Kamis sampai dengan Selasa, Jimmy Irawan mencari bahan baku tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah yang dalam kondisi berisi gas. Jimmy Irawan mendapatkan dari Priningsih maupun dari para pengecer/toko kelontong yang ada di sekitaran rumah Jimmy Irawan.
Tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi yang didapatkan dari PT Muhab Anugrah Bersama, kemudian setiap Rabu pada saat tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah dan tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi tersebut sudah terkumpul, Jimmy Irawan letakkan di dalam bangunan pada belakang ruangan tempat lokasi penyuntikan/pengoplosan.
Jimmy Irawan langsung melakukan penyuntikan/pengoplosan dengan menyiapkan tatakan berupa kayu sebagai alat sandaran tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi di dalam bangunan tempat lokasi penyuntikan/pengoplosan tersebut. Kemudian Jimmy Irawan menyiapkan tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi dalam kondisi kosong dengan jumlah 13 belas tabung yang sudah berada di dalam bangunan tempat lokasi penyuntikan/pengoplosan tersebut.
Selanjutnya tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi dalam kondisi kosong tersebut yang awalnya dengan posisi berdiri, selanjutnya dibuat dengan posisi tidur di tatakan alat sandaran.
Kemudian Jimmy Irawan memasang alat regulator yang dimilikinya ke tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi dalam kondisi kosong tersebut hingga rapat. Setelah Jimmy Irawan merasa regulator yang dipasang ke tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi dalam kondisi kosong tersebut sudah rapat/tidak ada kebocoran, selanjutnya dipasang ujung alat regulator yang lain ke tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah yang dalam kondisi berisi gas dengan posisi menghadap ke bawah dan mengganjalnya menggunakan batu pengganjal (dengan maksud dan tujuan agar tidak ada kebocoran).
Jimmy Irawan meletakkan es batu balok pada badan tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi dalam kondisi kosong yang sebelumnya sudah dipotongi menggunakan alat pemotong es batu. Jimmy Irawan menunggu hingga proses penyuntikan/pengoplosan isi tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah berpindah seluruh isi gasnya ke tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi.
Setelah tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah yang dipasang pertama habis, selanjutnya Jimmy Irawan mengambil tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah yang masih dalam kondisi berisi gas lainnya yang berada di belakang ruangan pemrosesan penyuntikan/pengoplosan dan memasang regulator lagi ke tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah yang masih dalam kondisi berisi gas tersebut.
Kemudian Jimmy Irawan mengulanginya hingga menghabiskan 17 tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah untuk dapat mengisi 1 tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi secara penuh. Jimmy Irawan membutuhkan 221 tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah untuk dapat mengisi 13 tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi tersebut secara penuh.
Jjika sudah menghabiskan sebanyak total 17 tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 3 kg bersubsidi Pemerintah yang Jimmy Irawan suntik/oplos ke dalam 1 tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi tersebut sudah penuh dan tidak berbunyi “ngiiing”. Selanjutnya Jimmy Irawan memasang segel pada tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi tersebut yang dibeli melalui online shop Shopee.
Sebelum Jimmy Irawan menjual Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang dilakukan oleh Jimmy Irawan tersebut kepada pelanggan/konsumen Jimmy Irawan melakukan penimbangan berat dari tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi menggunakan timbangan duduk Merk TORA milik Jimmy Irawan yang juga berada di dalam bangunan lokasi penyuntikan/pengoplosan tersebut dengan berat 1 tabung Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang dilakukan oleh Jimmy Irawan tersebut adalah 90 kg bersama dengan tabung.
Gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang dilakukan oleh Jimmy Irawan tersebut dijual/pasarkan ke wilayah Bojonegoro, diantaranya Hotel Dewarna Bojonegoro, Hotel Eastern Bojonegoro, dan Rumah Makan Omah Cabe Bojonegoro.
Jimmy Irawan menjual/memasarkan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang ia lakukan tersebut dengan cara awalnya Jimmy Irawan mendatangi tempat-tempat yang membutuhkan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi. Jimmy Irawan memberikan nomor handphone Jimmy Irawan, yakni 081216378777 kepada pelanggan/konsumen tersebut.
Ketika pelanggan/konsumen Jimmy Irawan tersebut membutuhkan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi, kemudian pelanggan/konsumen Jimmy Irawan tersebut menghubungi Jimmy Irawan melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk memesan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi. Jimmy Irawan menyuruh sopir Jimmy Irawan, yakni M Khoiruddin Nasrul Fahmi untuk mengantarkan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang dilakukan oleh Jimmy Irawan ke pelanggan/konsumen yang telah memesan ke Jimmy Irawan tersebut dengan menggunakan 1 unit truck merk Mitsubishi warna merah dengan nopol terpasang K8309-Y.
M Khoiruddin Nasrul Fahmi mengantarkan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang dilakukan oleh Jimmy Irawan tersebut ke lokasi/tempat pelanggan/konsumen. Kemudian pelanggan/konsumen Jimmy Irawan tersebut melakukan pembayaran dengan cara menitipkan uang pembayaran kepada M Khoiruddin Nasrul Fahmi atau melakukan pembayaran langsung melalui transfer ke rekening milik Jimmy Irawan.
Jimmy Irawan menjual/memasarkan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang ia lakukan tersebut sejak Februari 2026 sampai dengan Rabu, 13 Mei 2026 dengan harga Rp 750.0000 sampai dengan Rp 1.500.000 per tabung, dengan keuntungan yang diperoleh Jimmy Irawan yakni sekira Rp 410.000 sampai dengan Rp.1.160.000 per tabung. Sehingga total keuntungan yang diperoleh Jimmy Irawan dari menjual/memasarkan gas LPG (liquefied petroleum gas) berukuran 50 kg non subsidi hasil penyuntikan/pengoplosan yang ia lakukan sejak Februari 2026 sampai dengan Rabu, 13 Mei 2026 adalah kurang lebih sebesar Rp 84.400.000.
Jimmy Irawan tidak memiliki izin dari Pemerintah/pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. (*)
Editor : Redaksi