Penghentian Penyelidikan Laporan Jurnalis Korban Kekerasan Cacat Prosedur
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi mengeluarkan surat penghentian penyelidikan atas kasus kekerasan yang menimpa wartawan detikBali, Fabiola Dianira, saat meliput aksi di Lapangan Renon pada 30 Agustus 2025.
Penghentian kasus ini dinilai janggal, sewenang-wenang, dan memperkuat adanya impunitas, mengingat terlapor merupakan aparat kepolisian. Keputusan ini dinilai cacat hukum karena menggunakan mekanisme penghentian perkara di tahap penyidikan (SP3) untuk kasus yang secara prosedural masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sekaligus kuasa hukum korban, Ignatius Rhadite menilai bernomor surat yang S.Tap/Henti.Lidik/29/IV/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 20 April 2026, menyalahi undang-undang.
Surat tersebut tidak menyertakan hasil analisis yang menjadi dasar penghentian, alasan yang tidak jelas dan tidak semestinya penghentian dilakukan saat tahap penyelidikan.
Ignatius Rhadite menilai alasan penghentian dalam surat tersebut sangat tidak jelas dan "ngawur". Penyidik Ditreskrimum Polda Bali mencantumkan sejumlah alasan alternatif dengan kata sambung "atau", yang ironisnya seluruhnya merupakan alasan penghentian perkara untuk tahap penyidikan.
“Ini makin membuktikan bahwa prosesnya tidak jelas. Tidak diketahui sebenarnya penghentian penyelidikan ini karena faktor yang mana," ujar Ignatius Rhadite.
LBH Bali melihat adanya kesewenang-wenangan yang tidak berbasis analisis.
"Ini kami nilai sebagai bentuk perlindungan terhadap terduga pelaku. Jangan lupa bahwa terduga pelaku selaku terlapor juga belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyelidik. Lalu dari mana kesimpulan bisa didapatkan?" tegas Ignatius Rhadite.
Ignatius Rhadite membandingkan lambatnya penanganan kasus ini dengan agresivitas aparat saat mengusut peserta aksi 30 Agustus 2025. Ia menilai hal ini mencederai prinsip equality before the law.
Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani mengecam terbitnya penghentian penyelidikan tersebut karena dinilai janggal, mengingat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus yang menimpa Fabiola juga telah menjadi perhatian Dewan Pers melalui surat nomor: 10/DP/K/I/2026. Dewan Pers juga telah menugaskan Ahli Pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kepolisian Daerah Bali.
"Dewan Pers menilai kasus ini masuk kategori penghalang-halangan atau kekerasan terhadap wartawan, sehingga pelakunya perlu diproses menggunakan Undang-Undang Pers," tegas Ni Kadek Novi Febriani.
Keputusan penghentian di tahap penyelidikan ini, kata Ni Kadek Novi Febriani, semakin menguatkan bahwa Ditreskrimum Polda Bali penghentian di tahap Bali tidak menunjukkan komitmen serius dalam melindungi kemerdekaan pers, padahal jurnalis menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik sebagai pilar keempat demokrasi.
Ni Kadek Novi Febriani mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk meninjau kembali keputusan tersebut, menangkap dan mengadili pelaku, termasuk aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap Jurnalis, serta memprosesnya menggunakan Undang-Undang Pers. (*)
Editor : S. Anwar