Laode Liaudin Gagal Selundupkan Kupu Kupu Kering ke Luar Negeri

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti kupu-kupu yang gagal diselundupkan
Barang bukti kupu-kupu yang gagal diselundupkan
grosir-buah-surabaya

Laode Liaudin divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut dan / atau memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa kupu-kupu dalam keadaan mati. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Achmad Soberi sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Laode Liaudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf e Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/Jo Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 87 huruf a Jo. pasal 34 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Jo Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyelundupan kupu-kupu yang dilindungi ini terungkap berawal pada pada Kamis, 15 januari 2026, Laode Liaudin mendapat pesanan dari konsumen melalui akun Facebook dengan nama akun Muhammad Hanif yang berasal dari negara China, yaitu memesan 4 species kupu-kupu dalam keadaan mati, yaitu :

Ornithoptera meridionalis male 10 ekor, female 10 ekor.

Ornithoptera paradise male 10 ekor, female 10 ekor.

Ornithoptera Croesus male 20 ekor.

Ornithopteragoliat male 30 ekor, Female 30 ekor.

Setelah mendapat orderan, Laode Liaudin menghubungi Djohan Pansing dan memesan kupu-kupu yang dilindungi dengan harga sebagai berikut :

Ornithoptera Priamus seharga Rp 60.000/ pasang.

Ornithoptera Rotshchildi seharga Rp 125.000 / pasang.

Ornithoptera Goliath seharga Rp 150.000.

Djohan Pansing mengirimkan pesan Whatsapp kepada Laode Liaudin yang berisi total yang harus dibayarkan dan nomor rekeningnya, yaitu BCA atas nama Laode Liaudin. Kemudian Laode Liaudin melakukan transfer ke rekening tersebut dan mengirimkan bukti transfer kepada saksi Djohan Pansing, dengan rinciaan sebagai berikut :

Bukti Transfer dari Rekening BCA 8162XXXX11 atas nama Laode Liaudin kepada Rekening BCA atas nama Djohan Pansing.

Tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp. 4.200.000.

Tanggal 28 Agustus 2025 sebesar Rp. 50.000.000.

Tanggal 23 Desember 2025 sebesar Rp. 1.500.000.

Tanggal 1 Januari 2026 sebesar Rp. 10.000.000.

Tanggal 9 Februari 2026 sebesar Rp. 25.000.000.

Tanggal 15 Februari 2026 sebesar Rp. 12.500.000.

Bukti Transfer dari Rekening BCA 6215XXXX74 atas nama Laode Liaudin kepada Rekening BCA atas nama Djohan Pansing.

Tanggal 3 Juni 2025 sebesar Rp. 3.000.000.

Tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp. 5.000.000.

Tanggal 11 Juli 2025 sebesar Rp. 3.000.000.

Tanggal 28 Juli 2025 sebesar Rp. 31.700.000.

Tanggal 30 Juli 2025 sebesar Rp. 39.500.000.

Tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp. 2.500.000.

Tanggal 16 Desember 2025 sebesar Rp. 32.800.000.

Tanggal 14 Januari 2026 sebesar Rp. 4.000.000.

Tanggal 27 Februari 2026 sebesar Rp. 30.000.000.

Bukti Transfer dari Rekening BCA 2730XXXX51 atas nama Laode Liaudin kepada Rekening BCA atas nama Djohan Pansing.

Tanggal 23 Juli 2025 sebesar Rp. 5.000.000.

Tanggal 14 Oktober 2025 sebesar Rp. 3.750.000.

Tanggal 24 November 2025 sebesar Rp. 6.000.000.

Tanggal 16 Desember 2025 sebesar Rp. 30.000.000.

Tanggal 23 Desember 2025 sebesar Rp. 15.000.000.

Tanggal 20 Januari 2026 sebesar Rp. 24.000.000.

Tanggal 1 Februari 2026 sebesar Rp.37.050.000.

Tanggal 5 Maret 2026 sebesar Rp. 40.000.000.

Tanggal 7 Maret 2026 sebesar Rp. 5.500.000.

Tanggal 13 Maret 2026 sebesar 37.000.000.

Tanggal 24 Maret 2026 sebesar Rp. 28.750.000.

Tanggal 25 Maret 2026 sebesar Rp. 2.500.000.

Tanggal 30 Maret 2026 sebesar Rp. 18.750.000.

Tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp. 9.100.000.

Tanggal 8 April 2026 sebesar Rp. 28.000.000.

Tanggal 13 April 2026 sebesar Rp. 10.200.000.

Tanggal 14 April 2026 sebesar Rp. 12.500.000.

Tanggal 23 April 2026 sebesar Rp. 36.250.000.

Setelah memperoleh kupu-kupu dari Djohan Pansing, Laode Liaudin mempersiapkan bahan baku berupa kupu-kupu dalam keadaan mati dan alkohol 70% untuk melenturkan kupu-kupu. Laode Liaudin juga mempersiapkan alat-alat berupa jarum suntik ukuran kecil untuk menyuntik kupu-kupu dalam keadaan mati agar supaya kupu-kupu bisa awet dan bisa lentur tujuannya agar bisa membuka sayap dan tidak patah, jarum pentul untuk menahan sayap yang dibuka, alkohol 70 % untuk melenturkan kupu-kupu, kuas lukis untuk membersihkan debu dan parasite, matras untuk alas kupu-kupu dalam proses pembukaan sayap, kertas minyak untuk pembungkus kupu-kupu yang masih belum di proses, kertas karton putih untuk alas membungkus kupu-kupu yang sudah diproses pembukaan sayap, plastik transparan untuk membungkus kupu-kupu yang sudah di proses pembukaan sayap, steples untuk mengikat bungkus kupu-kupu yang sudah selesai dilakukan proses pembukaan, pigura di[ergunakan untuk kerangka dekoratif agar bisa melindungi dan memajang kupu-kupu dalam keadaan mati yang sudah di proses, timbangan elektrik untuk menimbang beratnya paket untuk mengetahui harga ongkos kirim, Handphone merek samsung Zfold 6 warna silver yang dipergunakan untuk berkomonikasi dengan suplier.

Laode Liaudin memperdagangkan Kupu-kupu dalam keadaan mati dengan jenis antara lain yaitu:

Kupu-Kupu jenis Graphium Weiskei;

Kupu-Kupu jenisPapilio Blumei;

Kupu-Kupu jenis Papilio Ulysses;

Kupu-Kupu jenis Papilio Gigon;

Kupu-Kupu jenis Papilio Euchenoor;

Kupu-Kupu jenis Graphium Androcles;

Kupu-Kupu jenis Papilio Aegeus;

Kupu-Kupu jenis Nymphalidae Polyura Pyrrhus;

Kupu-Kupu jenis Graphium Cordus;

Kupu-Kupu jenis Papilio Paris;

Kupu-Kupu jenis Omithoptera Primamus (betina);

Kupu-Kupu ukuran kecil;

Kupu-Kupu berbagai macam jenis ukuran;

Kupu-kupu jenis Ornithoptera Priamus.

Laode Liaudin memperdagangkan kupu-kupu dalam keadaan mati untuk diekspor dengan cara memperdagangkan melalui sosial media Facebook dengan nama akun Nabin Dham dan website Insectnet. com.

Kupu-kupu dalam keadaan mati yang sudah melalui tahapan di ekspor ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Cieko, Jerman. 

Adapun pembelinya yaitu Thorne’s Insect Shoppe.Ltd, contact person: Ken Thorne, Address: 6 Scottsbury Place, London, Ontario, Canada N6P 1E5;

Tongxiang Butterfly Delight Trading Co., Ltd, contact person: Mr. Guoling Zhou, Address: Room 1201 Bulding 6, No 7888, Congfu Avenue Road, Tongxiang City, Jiaxiang City, Zhejiang Province, China – 314000;

Wuhan Yunjin Dieyi Trading Co. Ltd, Contact Person: Tao Jianhui, Address: 113 Chengdongli, Xiangyang Community, Zhucheng Street, Xinzhou District, Wuhan City, Hubei Province 430000.

Pada tanggal 15 April 2026, telah dilakukan penindakan di Terminal Kargo Internasional Bandara Juanda oleh Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dikarenakan telah ditemukan dugaan pelarian Pos Tarif dengan tujuan menghindari ketentuan tata niaga export (lartas) dan/atau pengutan Negara terutang.

Laode Liaudin telah melakukan 10 kali ekspor kupu-kupu mati berbagai spesies dengan tujuan beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Republik Ceko, Prancis, Kanada dan China sesuai dengan dokumen Air Waybill yang sudah ekspor.

Sulthon, Antonius Herry dan Suryo Septian pada Selasa 21 April 2026 di Bandar Udara Juanda tepatnya di Cargo DHL Bandar Udara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, telah menyita barang bukti berupa :

79 ekor Kupu-kupu jenis Graphium Weiskei;

37 ekor Kupu-kupu jenis Papilio Blumei;

528 ekor Kupu-kupu jenis Papilio Ulysses;

35 ekor Kupu-kupu jenis Papilio Gigon;

270 ekor Kupu-kupu jenis Papilio Euchenoor;

43 ekor Kupu-kupu jenis Graphium Androcles;

97 ekor Kupu-kupu jenis Papilio Aegeus;

76 ekor Kupu-kupu jenis Nymphalidae Polyura Pyrrhus;

23 ekor Kupu-kupu jenis Graphium Cordus;-

30 ekor Kupu-kupu jenis Papilio Paris;

340 ekor Kupu-kupu jenis Omithoptera Priamus (betina).

Barang bukti tersebut termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi sebagaimana hewan pada huruf (k) sebanyak 340 ekor Kupu-kupu jenis Omithoptera Priamus (betina) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK/ SEKJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis tumbuhan dan Satwa dilindungi Dan termasuk untuk jenis Ornithoptera Meridionalis 20 pcs, Ornithoptera Paradisea 20 pcs, Ornithoptera Croesus 200 pcs dan Ornithoptera goliath 60 pcs sebagaimana dalam dokumen Air Waybill DHL No. 1541393346 adalah merupakan jenis satwa yang dilindungi.

Dalam kegiatan memperdagangkan, mengakut, menyimpan, memiliki, memelihara dan mengexpor baik hidup maupun kondisi mati harus dilengkapi dokumen yaitu :

Memiliki izin edar luar Negeri Komoditas yang diusahakan;

Izin penangkaran komoditas yang diusahakan termasuk Batas Maksimal Pemanfatan (BMP) yang telah ditetapkan oleh Dirjen KSDAE;

Dokumen asal usul satwa (SAT DN dan atau izin tangkap alam yang telah diterbitkan oleh Kepala Balai Besar KSDA/ Kepala BKSDA setempat;

Dokumen SAT LN (untuk dikirim ke luar Negeri).

Laode Liaudin tidak memiliki dokumen-dokumen perijinan dalam melakukan memperdagangkan, mengakut, menyimpan, memiliki, memelihara dan mengexpor hewan yang dilindungi.

Laode Liaudin dalam menyimpan, memiliki, mengangkut dan / atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. (*)