Pelihara 7 Ekor Satwa Dilindungi, Richo Ramadhan Dihukum 3 Tahun Penjara
Richo Ramadhan Ishari memelihara 7 satwa yang dilindungi. Warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, tersebut harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu.
Dia pun ditangkap oleh anggota Polresta Sidoarjo. Penangkapan bermula pada Jumat, 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, R Ifantri Firdaus, Farid Rachrudin, dan Putu Yoga Candra P, beserta anggota lainnya dari Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan adanya tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup mengamankan Richo Ramadhan Ishari di rumahnya, alamat Dusun Keret, Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Di rumah Richo Ramadhan Ishari tersebut ditemukan 7 satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, serta 1 satwa endemic Papua (belum dilindungi) yang berada dikuasa Richo Ramadhan Ishari, yaitu :
1 ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus);
1 ekor burung Julang emas (Rhytceros undulatus);
1 ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory);
1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch);
1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus);
1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri);
1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis); dan
1 ekor satwa pengerat / Tikus Quoll (Dosyurus albopunctatus), endemik Papua (belum dilindungi);
Richo Ramadhan Ishari mendapatkan 7 satwa dilindungi dan 1 satwa endemic Papua (belum dilindungi) tersebut yang dalam keadaan hidup dan dipelihara dengan cara yaitu :
1 ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dan 1 ekor burung Julang emas (Rhytceros undulatus), didapatkan pada awal Februari 2026 dari Fiki (belum tertangkap) asal Banjarmasin yang dibeli dengan harga Rp 1.500.000.
1 ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory), didapatkan pada sekira tanggal 23 Februari 2026 dari Teguh (belum tertangkap) yang merupakan saudara Richo Ramadhan Ishari dan diberikan secara gratis;
1 3kor Owa Jawa (Hylobates moloch), didapatkan pada sekira akhir Januari 2026 dari Lufi (belum tertangkap) asal Bandung yang dibeli dengan harga Rp. 2.500.000.
1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), didapatkan pada sekira tanggal 24 Februari 2026 dari Ahmad (belum tertangkap) asal Bondowoso yang Richo Ramadhan Ishari beli dengan harga Rp 600.000.
1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri) dan 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Arsad (belum tertangkap) asal Banjarmasin yang Richo Ramadhan Ishari beli dengan harga Rp 2.500.000.
1 ekor satwa pengerat/Tikus Quoll (Dosyurus albopunctatus), endemik Papua (belum dilindungi), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Fiki (belum tertangkap) asal Manokwari yang Richo Ramadhan Ishari beli dengan harga Rp 7.000.000.
Richo Ramadhan Ishari bermaksud untuk menjual kembali 7 satwa dilindungi tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Sudah ada 4 satwa dilindungi yang sudah terjual dan dibayar lunas ke rekening Sea Bank dengan nomor 9010967439xx atas nama Richo Ramadhan Ishari, tetapi belum dikirimkan oleh Richo Ramadhan Ishari, yaitu :
1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), dijual kepada Fadil alamat Bandung dengan harga Rp 3.500.000.
1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), dijual kepada Budi Frediman alamat Jakarta dengan harga Rp 1. 000.000.
1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri) dan 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis), dijual kepada Fadil, alamat Bandung dengan harga Rp 2.500.000.
Richo Ramadhan Ishari mendapatkan keuntungan dari menjual 4 satwa dilindungi adalah sebesar Rp 3.400.000.
Dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan 7 satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut, Richo Ramadhan Ishari tidak memiliki ijin dari dinas atau instansi terkait.
Akibat perbuatannya itu, Richo Ramadhan Ishari dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim, Riyono menyatakan, Terdakwa Richo Ramadhan Ishari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memelihara dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim. (*)
Editor : S. Anwar