Soal Subscribe Youtube, Ayah Tiri Tega Lukai Anaknya

Reporter : -
advertorial

Gara-gara nonton Youtube, AA. seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan ayah tirinya. Dari tengkar mulut, pemukulan hingga melukai korban dengan sebilah pisau.

Begitu teganya perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan HP, 47 tahun, ayah tiri korban (AA) terhadap dirinya. Hanya karena pelaku tak kuasa menahan emosi ketika AA yang sedang ngobrol bersama ibu kandungnya, mengenai keuntungan dari youtube melalui banyak subscribe dan viewers.

Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

Dihadapan wartawan di Mako Polresta Sidoarjo pada Kamis (5/10/2023), Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan ungkap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Tarik, Sidoarjo, pada 16 September 2023 lalu.

“Ayah tiri korban emosi karena anaknya yang saat itu nonton youtube di handphone dianggap tidak sopan menjawab obrolan ibunya. Terkait keuntungan mengelola youtube melalui banyak subscribe dan viewers,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

Karena emosi, HP memarahi anaknya tersebut. Kemudian terjadilah pemukulan dengan tangan kosong yang dilakukan HP terhadap anaknya. Tak sampai di situ, HP pun tega melukai tubuh korban dengan sebilah pisau. Yakni menusuk pada bagian punggung, menggoreskan pisau pada leher dan dada korban AA.

“Beruntung ibu korban segera melerai keduanya. Lalu korban lari dari rumah dan bertemu dengan bibinya. Kemudian dilaporkannya kejadian ini ke Polsek Tarik,” lanjutnya.

Baca Juga: Sok Jago Bawa Golok di Jalan, Pria Asal Berbek Ditangkap Sat Samapta Polresta Sidoarjo

Kemudian laporan keluarga korban, ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga akhirnya pelaku HP atau ayah tiri korban berhasil diamankan. Terhadap pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004. (adi)

Editor : Ahmadi