Kuasa Hukum PT Gunung Muro Wahanajaya Mendesak Bareskrim Polri Tindak PT CSS

Reporter : -
Kuasa Hukum PT Gunung Muro Wahanajaya Mendesak Bareskrim Polri Tindak PT CSS
Ketum PJI dan Lukas
advertorial

Lukas Santoso dan Ryo Crysna Ramli Koro dari Kantor Advokat Lukas Santoso & Partners berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, melaporkan PT CSS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana ilegal logging dan penyerobotan lahan hutan yang dikelola oleh PT Gunung Muro Wahanajaya. Kedua advokat tersebut merupakan Kuasa Hukum dari PT Gunung Muro Wahanajaya, perusahaan asal Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dari penuturan Lukas, selain ke Bareskrim POLRI, pihaknya juga mengadukan dugaan PT CSS ke institusi lainnya untuk meminta perlindungan hukum, seperti ke Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kapolri, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Gubernur Kalimantan Tengah, dan masih banyak lagi instansi lain yang terkait dan berkompeten diberi aduan serta permohonan perlindungan hukum. 

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Dari pengaduan tersebut, Lukas berharap ada tindak lanjut dan penindakan hukum dikarenakan pihak yang diadukan dikenal memiliki kekuatan yang cukup besar, baik dari sisi dekat dengan kekuasaan dan keuangan. Jadi, potensi untuk memainkan hukum bisa dilakukan oleh pihak PT CSS. 

“Terus terang saya khawatir pengaduan saya dikandaskan oleh beberapa oknum walaupun saya lampirkan berbagai alat bukti yang cukup,” keluh Lukas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com, Rabu 1 November 2023. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos BBM Ilegal Asal Kabupaten Bangkalan, 2000 Liter Solar Disita

Dalam aduannya tersebut, Lukas menyinggung tentang perhatian khusus Kapolri terhadap praktik ilegal logging dan perambahan hutan. Untuk itu, Kapolri diharapkan menegakkan hukum seadil-adilnya, karena dalam perkara ini, kredibilitas Polri dipertaruhkan. 

Kredibilitas Polri era “Kasus Sambo” sempat anjlok dan saat ini sudah berangsur pulih. Saya harap Kapolri, Kabareskrim, dan semua punggawa negara yang terkait dan berkompeten agar serius menangani permasalahan ilegal logging yang diduga dilakukan PT. CSS,” tegasnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Diserahkan ke Kejati Riau

“Pada intinya, permasalahan timbul setelah diketahui melalui pantauan satelit, bahwa PT CSS telah melakukan kegiatan ilegal logging di dalam 108 hektar lahan hutan yang dikelola PT Gunung Muro Wahanajaya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan bagi PT Gunung Muro Wahanajaya,” katanya. (pan)

Editor : Ahmadi