Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Diserahkan ke Kejati Riau

Reporter : -
Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Diserahkan ke Kejati Riau
Tersangka AS (pakai rompi) beserta barang bukti
advertorial

Berkas perkara penyidikan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pada Senin, 15 Juli 2024, tim penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka AS (43 tahun) beserta barang bukti berupa 191 keping kayu gergajian berbentuk broti, 1 unit truk beserta kunci dan STNK, dan 1 unit telepon genggam kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Tersangka AS (43 tahun) selaku pengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 500 juta rupiah dan palinng banyak 2,5 miliar rupiah.

Baca Juga: Gakkum KLHK Beri Peringatan kepada 90 Perusahaan

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut patroli yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada tanggal 14 Mei 2024 di Jalan PT Arvena, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Gakkum KLHK Beri Peringatan kepada 90 Perusahaan

Tim patroli menghentikan truk bermuatan kayu dan mengamankan sopir yaitu AS yang merupakan warga Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Selanjutnya tim menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada tim penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk diminta keterangannya.

advertorial

Baca Juga: Tersangka Penambangan di Hutan Lindung Salugan Terancam 15 Tahun Penjara

“Kami mengapresiasi seluruh pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi positif antara Gakkum KLHK, Balai TN Bukit Tiga Puluh, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus ini terhadap pelaku dan pihak lain yang terlibat,” ujar Hari. (*)

Editor : Syaiful Anwar