Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Menangkap Pembuat dan Penjual Pupuk Palsu

Reporter : -
Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Menangkap Pembuat dan Penjual Pupuk Palsu
Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus
advertorial

Polisi membongkar sindikat yang memproduksi pupuk palsu untuk dipasarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hulu. Tiga orang yang ditangkap terkait pemalsuan pupuk ini.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus mengatakan, ketiga Terduga pelaku berinisial HS, RD, dan IW. Mereka ditangkap Polisi di Jalan Riau Makmur RT 002, RW 001, Titik Koordinat Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 20.45 WIB.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Pupuk Palsu, Direktur PT Empat Lima Gresik Divonis Bersalah

Di lain kesempatan, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos mengatakan, Polres Rokan Hulu telah memberikan instruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk segera melakukan penyelidikan.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada para Petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan,” ucap AKP. Raja Kosmos, Jumat (17/11/2023).

“Dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian berkelanjutan yang kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor Hukum ini.

Proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen masyarakat.

Baca Juga: Vonis Terhadap Direktur PT Empat Lima Gresik Dalam Kasus Pupuk Ilegal Ditunda

"Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan. Kami tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Tak hanya fungsi penegakkan hukum pada Sat Reskrim dan Unit Reskrim saja, namun Polres Rokan Hulu melalui fungsi preventif dan premetif akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahamam dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten dan hal ini akan dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di tengah masyarakat.

AKP Raja Kosmos menambahkan, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian berkelanjutan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel, namun musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2, dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara

Selain itu, perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rekontruksi hukum tersebut merupakan landasan ketentuan pidananya. 

Selain itu, dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut. Selain itu, tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang akan disangkakan.

"Kami sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran. Untuk awal, kami sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose, nanti malah merusak TO yang sudah kita teropong. Prinsipnya, kami sesuaikan dengan alur penegakan hukum. Mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan di lapangan,” tandas Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu. (dry)

Editor : Syaiful Anwar