Pemilik PT Nividia Pratama Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Pupuk Ilegal
Kepolisian dari Unit 1 Subdit I Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Ahmad Effendi Noor, sebagai Direktur PT Nividia Pratama. Dia ditangkap setelah diduga mengedarkan pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan) atau ilegal berlabel ”Avatara”.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Subdit I Indagsi Polda Sumsel melakukan pengembangan atas penanganan perkara pupuk ilegal pada Mei 2023 silam. Dari hasil pengembangan, pupuk ilegal yang diamankan mengarah kepada PT Nividia Pratama yang memiliki lokasi produksi di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Produsen Pupuk Avatara Bantah Memproduksi Pupuk Ilegal : Tidak Ada Petani yang Merasa Dirugikan
Setelah diselidiki, Ahmad Effendi Noor sebagai penanggungjawab PT Nividia Pratama ditangkap dan dijadikan tersangka. Kini, berkas perkara Ahmad Effendi Noor telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin 23 September 2024.
Lambannya pelimpahan kasus karena penyidikan terhadap Ahmad Effendi Noor dibantarkan karena mengalami sakit jantung. Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya berkata, berkas perkara Ahmad Effendi Noor oleh Kejati Sumses dinyatakan lengkap.
Menurut AKBP Hadi Wijaya, dalam menjalankan bisnisnya, Ahmad Effendi Noor melakukan kecurangan dengan mengedarkan pupuk tanpa izin edar. Akibatnya, petani dirugikan karena memakai pupuk yang belum teruji kandungannya.
Untungnya, pihak Subdit Indagsi Polda Sumsel berhasil menghentikan praktik curang Ahmad Effendi Noor melalui PT Nividia Pratama di Kabupaten Musi Banyuasin. Barang bukti pupuk yang diamankan sebanyak 668 karun (50 kg) atau 33,4 ton.
“Jika 33,4 ton pupuk tersebut digunakan, bisa berdampak pada kerugian sekitar Rp120 juta untuk lahan seluas 300 hektar," jelasnya.
Penangkapan terhadap Ahmad Effendi Noor berawal dari informasi mengenai peredaran pupuk ilegal yang dijual di Toko Sarina Tani, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Toko tersebut menjual pupuk merk “Avatara” yang tidak memiliki izin edar dari Kementan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan praktik serupa di Toko Langgeng Juno Tani di Jalan Lintas Timur, Palembang-Jambi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Hasil uji laboratorium oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) menunjukkan bahwa kandungan pupuk merk “Avatara” yang diamankan tidak sesuai dengan label kemasan.
Ahmad Effendi Noor, sebagai pemilik dan penanggung jawab PT Nividia Pratama, disangka melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," jelas AKBP Hadi.
Baca Juga: Produsen Pupuk Avatara Bantah Memproduksi Pupuk Ilegal : Tidak Ada Petani yang Merasa Dirugikan
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 668 karung pupuk, atau seberat 33,4 ton. Pada Jumat 13 September 2024, petugas Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto dan Panit 1 Ipda Ayu Purbawati, telah memusnahkan barang bukti tersebut di Tempat Pembuangan Akhir Sukawanitan, Kota Palembang.
Pupuk ilegal merk Avatara yang diamankan Polda Sumsel
Barang bukti tersebut terdiri dari 7 jenis pupuk yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, termasuk:
1. 27 karung @50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik – Indonesia.
2. 101 karung @50 kg Pupuk PONSKAH AVATARA 14-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik – Indonesia.
3. 79 karung @50 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 27 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik – Indonesia.
Baca Juga: Produsen Pupuk Avatara Bantah Memproduksi Pupuk Ilegal : Tidak Ada Petani yang Merasa Dirugikan
4. 19 karung @25 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 26 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik – Indonesia.
5. 42 karung @50 kg Pupuk SP-36 AVATARA dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik – Indonesia.
6. 2 (dua) karung @50 kg Pupuk AVATARA MUTIARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik – Indonesia.
7. 99 karung @50 kg Pupuk NPK AVATARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213, diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA, Gresik – Indonesia.
Terakhir sebanyak 299 karung @ 50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 Produksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia. (*)
Editor : Bambang Harianto