Polda Kalimantan Selatan Amankan Ratusan Ton Pupuk Ilegal Merek Gajah Hitam Sakti
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan di salah satu gudang yang berlokasi di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dan Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi. Pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.
Baca Juga: Kanal dan Nomor Pengaduan Kementerian Pertanian untuk Laporkan Gratifikasi atau Pupuk Ilegal
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah sebanyak 600 ton di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dia menjelaskan bahwa Polda Kalsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dan diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.
Baca Juga: Menteri Pertanian Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk, Ada merek Godhong Prima dan MARS
“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gafur Aditya dan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Kapolda Kalsel menerangkan bahwa dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, bahwa selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan, sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truk ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga: Menteri Pertanian Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk, Ada merek Godhong Prima dan MARS
Dari pengakuan NH, pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000, kemudian dijual dengan harga Rp. 250.000 per karung. (*)
Editor : Bambang Harianto