Cara dan Syarat Permohonan Ekspor Udang Vaname

Reporter : -
Cara dan Syarat Permohonan Ekspor Udang Vaname
Udang vaname
advertorial

Indonesia adalah negara kepulauan. Kekayaan alam dari sektor perikanan sangat melimpah. Satu diantara komoditas yang menjadi primadona di Indonesia ialah udang.

Udang telah lama menjadi andalan perekonomian dan telah mendapatkan perhatian dunia internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, ekspor udang Indonesia sebesar US$ 2,16 miliar dengan volume 241.200 ton pada tahun 2022. Secara nilai, ekspor udang Indonesia menurun 3,22% dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai US$ 2,23 miliar.

Baca Juga: Karantina Aceh Satpel Langsa Sertifikasi Induk Udang Windu ke Surabaya

Berbagai cara dilakukan pengusaha di sektor perikanan Indonesia untuk meningkatkan ekspor udang vaname. Sekedar gambaran, cara dan syarat permohonan ekspor udang vaname dari Indonesia ke luar negeri :

1. Pengajuan Izin Ekspor

Calon eksportir udang vaname harus mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan izin ekspor.

2. Sertifikasi Sanitasi

Udang vaname yang diekspor harus memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh KKP. Calon eksportir harus memastikan bahwa udang telah menjalani pengujian laboratorium dan mempertahankan catatan dokumen yang mendukung keamanan produk.

3. Penyortiran dan Grading

Udang vaname harus disortir dan dikelompokkan berdasarkan ukuran dan kualitas sesuai dengan persyaratan ekspor yang ditetapkan oleh negara tujuan.

4. Sertifikasi HACCP dan ISO

Calon eksportir perlu mendapatkan sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dan ISO (International Organization for Standardization) untuk memastikan bahwa proses produksi dan distribusi udang vaname memenuhi standar internasional dan sanitasi yang ditetapkan.

5. Pemeriksaan Karantina

Udang vaname harus melalui pemeriksaan karantina oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk memastikan bahwa tidak ada penyakit atau hama yang terkandung dalam udang sebelum diekspor.

6. Packing dan Labeling

Udang vaname harus dipacking dan dilabeli dengan benar sesuai dengan persyaratan ekspor termasuk informasi produsen, informasi produk, klasifikasi ukuran dan berat, serta tanggal kadaluwarsa.

7. Dokumen Ekspor

Calon eksportir harus menyusun dokumen ekspor, seperti invoice, Packing List, Airway Bill/Bill of Lading, Certificate of Origin (COO), sertifikat kesehatan, dan dokumen lain yang diminta oleh negara tujuan.

8. Asuransi Ekspor

Sebaiknya calon eksportir mempertimbangkan untuk mengasuransikan pengiriman udang vaname untuk melindungi terhadap risiko kerusakan atau hilangnya barang selama pengiriman.

Penting bagi calon eksportir untuk memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku di negara tujuan, serta berkonsultasi dengan KKP dan otoritas yang berwenang dalam ekspor dan impor untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam proses ekspor udang.

Selain yang diatas tentu masih banyak lagi yang harus disiapkan ada aspek legal formal, perjanjian dagang dan Term of Payment. (ins)

Editor : Ahmadi