Kepala Desa Ngandong Tuban Dilaporkan ke Polres Tuban Kaitan Tambang Ilegal

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kuasa Hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno
Kuasa Hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno
grosir-buah-surabaya

Cancoko, pelaku tambang ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menyeret nama lain dalam proses hukum yang menjeratnya dari Polres Tuban, Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga ke tingkat banding di Mahmakah Agung. Nama lain yang diseret ke proses hukum berupa laporan Kepolisian ialah Suiswanto selaku Kepala Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, dan Sabari selaku pemilik ekskavator yang digunakan untuk sarana penambangan ilegal.

Laporan Cancoko disampaikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban melalui Kuasa Hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, pada Senin (17/8/2026). Dijelaskan Nang Engki Anom Suseno, bahwa Suiswanto dan Sabari diduga juga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, bersama kliennya. Aktivitas tambang ilegal tersebut diungkap Satreskrim Polres Tuban pada 17 Oktober 2025. 

Namun dalam ungkap kasus tambang ilegal tersebut, hanya Cancoko yang diproses hukum. Sedangkan Suiswanto dan Sabari lolos tidak diproses hukum. Begitu juga pihak  PT Focon Interlite yang membeli material tambang ilegal juga lolos dari jerat hukum.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdapat orang-orang terlibat yang memang belum tersentuh hukum. Dua orang kita laporkan ke Polisi. Pertama Kepala Desa Ngandong, yaitu Suiswanto. Kedua Sabari selaku pemilik alat berat ekskavator,” kata Nang Engki Anom Suseno dalam keterangannya di Kantor Hukum WET Law Institute, pada Senin, 17 Agustus 2026.

Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, perkenalan kliennya dengan Suiswanto (Kepala Desa Ngandong) bermula saat kliennya, Cancoko, bertemu dengan Sabari selaku pemilik excavator. Sabari memperkenalkan Cancoko dengan Suiswanto sebagai pemilik lahan yang ditambang di Desa Ngandong, pada 8 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Cafe Pasar Rengel Tuban.

Dari pertemuan itu, terjadilah kesepakatan untuk menjalankan tambang di Desa Ngandong. Bersamaan dengan itu pula, Cancoko mendapat pelimpahan tempat pencucian pasir silika dari Rukimin. Pelimpahan itu karena Rukimin memiliki utang Pre Order atau PO pasir silika dari ke PT Focon Interlite. Alat berat milik Sabari itu digunakan untuk sarana pencucian pasir yang akan dikirim ke PT Focon Interlite.

“Alat berat milik Sabari yang pada saat itu masih dipakai di situ (tempat cucian pasir). Karena jika Cancoko tidak memiliki bahan baku, otomatis alat berat tidak akan mendapat uang sewa lagi. Dari situ Sabari mengenalkan Cancoko kepada Suiswanto,” ungkapnya.

Setelah tambang dan tempat pencucian pasir beroperasi, Cancoko diamankan Satreskrim Polres Tuban dan dijadikan tersangka pada Jum'at, 17 November 2025. Cancoko ditetapkan tersangka karena melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Lalu berproses hukum di Pengadilan Negeri Tuban.

Majelis Hakim dengan Hakim Ketua, I Made Aditya Nugraha menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Cancoko selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026.

Cancoko yang juga sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut Cancoko dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta.

Atas vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa tersebut, Cancoko memilih banding.

Dakwaan

Dalam sidang dengan Terdakwa Cancoko di Pengadilan Negeri Tuban, terungkap jika Cancoko tidak hanya menyewa lahan milik Suiswanto (Kepala Desa Ngandong). Tapi juga menyewa lahan milik Agus Wiratno yang letaknya berdekatan dengan lahan Suiswanto sebagai lokasi usaha penambangan di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Setelah menyewa lahan tersebut, sejak pertengahan September 2025 sampai dengan November 2025, Cancoko melakukan kegiatan penambangan di Desa Ngandong pada bagian bukit yang terdapat pasir kwarsa, dengan cara bukit dikupas dengan menggunakan alat berat excavator /bego untuk memisahkan tanah dan batunya. 

Setelah ditemukan pasir kwarsa, pasir kwarsa diambil dengan menggunakan alat berat excavator /bego dan dimasukan ke atas dump truck. Dump truck berisi pasir kwarsa tersebut keluar dari lokasi tambang menuju ke tempat cucian pasir kwarsa milik Cancoko yang beralamat di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. 

Hasil pasir kwarsa di lokasi tambang dan cucian pasir milik Cancoko rata-rata sekitar 4-5 rit tronton per hari. Hasil cucian pasir kwarsa tersebut dibawa dan dijual ke Pabrik PT Focon Interlite yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan dan Semarang, menggunakan truck tronton dengan harga pasir kwarsa Rp 210.000 per ton.

Pada 6 Oktober 2025, Cancoko menerima deposit sebesar Rp 150 juta dari PT Focon untuk pengiriman pasir kwarsa/silica yang kemudian pasir tersebut dikirim oleh ke pabrik PT Focon pada 10 Oktober 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025 sebanyak kurang lebih 11 rit.

Untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut, Cancoko menyewa alat berupa 1 excavator merk JCB PC 200 warna kuning tahun 2013 dan 1 unit excavator merk JCB warna kuning tahun 2010 dari Sabari.

Cancoko menyewa 1 unit dump truck warna kuning merk Mitsubishi jenis canter tahun 2014 nomor polisi S8807-UE atas nama Dulyono.

Kegiatan tambang tersebut, Cancoko memperkerjakan :

Fero Maulana Azhar sebagai Mandor dan Checker dengan upah Rp 2.300.000 per bulan

Teguh Susanto sebagai Operator Brecker dengan upah Rp 300.000 per hari.

Arif sebagai Mandor dengan upah Rp 3.500.000 per bulan.

Edi dengan upah Rp 4.000.000 per bulan.

Sedangkan untuk kegiatan pencucian pasir kwarsa pada lokasi tempat cucian, Terdakwa memperkerjakan :

Erik sebagai Checker;

Rian Kabis sebagai Mandor dan Operator Exvacator;

Budi Waluyo selaku Admin dengan upah Rp 3.500.000. (*)