Ngaku Sopir Bupati, Seorang Warga Desa Dahanrejo Dilaporkan ke Polres Gresik

Reporter : -
Ngaku Sopir Bupati, Seorang Warga Desa Dahanrejo Dilaporkan ke Polres Gresik
Umar didampingi keluarganya usai melaporkan AH ke Polres Gresik
advertorial

AH, harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Gresik. Pria yang berdomisili di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, tersebut dilaporkan oleh Umar (56 tahun), warga Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Laporan teregister LPM/661.Satreskrim/XII/2023/SPKT/POLRES GRESIK, pada Senin 4 Desember 2023 pukul 13.45 WIB. Umar melaporkan AH bukan tanpa sebab. Dijelaskan Umar, dia merasa ditipu oleh AH karena anaknya dijanjikan bisa bekerja di Dinas Kesehatan Gresik. Untuk memuluskan itu, Umar dimintai uang sejumlah Rp 25 juta. Namun, sampai sekarang, janji AH tidak pernah terealisasi. 

Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

"Katanya, setelah bayar, beberapa hari kemudian akan ada panggilan kerja. Tapi sampai sekarang tidak ada panggilan kerja. Uang Rp 25 juta sudah aku serahkan ke AH," kata Umar melalui keterangannya kepada media Lintasperkoro.com, Selasa 5 Desember 2023.

Sambil terbata-bata, dia bercerita ihwal kronologi awal hingga AH menipunya. Dikatakan Umar, peristiwa tersebut bermula pada akhir November 2021. Saat itu, dia sedang ngopi di warung kopi bersama Fajar Sodik dan beberapa temannya.

Saat itu, Fajar Sodik membicarakan ada lowongan pekerjaan pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Kemudian Umar menyampaikan kepada Fajar Sodik untuk titip anaknya. Fajar Sodik bertanya kepada Umar pendidikan terakhir anaknya.

Setelah dijelaskan, kemudian pada 2 Desember 2021, Umar diajak Fajar Sodik untuk bertemu AH di rumahnya, di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat di rumah AH, Umar dijanjikan bahwa anaknya nantinya akan masuk menjadi pegawai di Dinas Kesehatan Gresik dengan syarat, Umar harus menyediakan uang Rp 25 juta dan surat lamaran kerja.

Baca Juga: Sertijab Kapolsek Manyar dan Kasat Intelkam Polres Gresik

Selanjutnya, Umar dibuatkan kuitansi penerimaan uang untuk masuk Dinas Kesehatan Gresik. Menurut Umar, uang tersebut oleh AH akan ditunjukkan ke Kepala Dinas Kesehatan Gresik.

Selang 3 hari, yaitu 5 Desember 2021, Umar bertemu lagi dengan AH di warung kopi Gantangan Burung Gagak Sakti di Desa Dahanrejo untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Setelah uang diserahkan, Umar dijanjikan dalam waktu 1 bulan, anaknya sudah bekerja di Dinas Kesehatan Gresik.

Tetapi setelah ditunggu, ternyata anak Umar tidak dipanggil sehingga Umar minta pertanggungjawaban terhadap AH.

Baca Juga: 4 Tahun Cari Keadilan, Sujiadi Diperiksa Lagi oleh Polres Gresik Atas Dugaan Rekayasa Kasus Kematian Saputra

"Uang kata AH akan dikembalikan. Tapi sampai saat ini uang belum dikembalikan," kata Umar.

Umar awalnya percaya kepada AH bisa memasukkan anaknya bekerja di Dinas Kesehatan Gresik karena AH mengaku sebagai sopir pribadi Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. (adi)

Editor : Syaiful Anwar