Gugatan Budi Darmawan Melawan Andoko Halim dan PT Puri Galaxy Dikabulkan Hakim PN Surabaya
Sidang perkara sengketa hak atas tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden Nomor 318 Surabaya, telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 6 Desember 2023. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Halima Umaternate dan Suparno masing-masing sebagai Hakim anggota, memutuskan menerima gugatan Penggugat, yakni Budi Darmawan (44 tahun), warga Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya.
Dalam gugatan perkara nomor 644/Pdt.G/2023/PN Sby, sebagai Tergugat ialah Andoko Halim (67 tahun), warga Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya, dan Turut Tergugat ialah PT Puri Galaxy cq. Direktur Utama, yang berkedudukan di Gedung Graha Sinar Galaxy, Jl. Raya Dr. Ir. H. Soekarno No. 33 Surabaya.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Pupuk Palsu, Direktur PT Empat Lima Gresik Divonis Bersalah
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik saat membacakan putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan Tergugat telah lalai dan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat. Selain itu, Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara tersebut.
“Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pernyataan Pengalihan Hak tertanggal 05 April 2022 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, dan menghukum Tergugat untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp 2.000.000.000 kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” demikian putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam gugatan perkara nomor 644/Pdt.G/2023/PN Sby.
Atas putusan tersebut, Budi Darmawan mengaku apa yang selama ini diperjuangkan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya dan keadilan telah ditegakkan. Budi Darmawan mengajukan gugatan yang didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Juli 2023.
Budi Darmawan dan Andoko Halim masih memiliki hubungan keluarga, yaitu sebagai Keponakan dari Andoko Halim. Sedangkan Turut Tergugat adalah developer atau perusahaan properti pemilik awal hak atas tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden No. 318 Surabaya.
Gugatan ini bermula pada tahun 2007, Budi Darmawan dan Andoko Halim bersama-sama (patungan) membeli sebidang tanah kavling dengan luasan sebesar 300 di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden No. 318 Surabaya dari PT Puri Galaxy. Kepemilikan tanah tersebut atas nama Budi Darmawan dan Andoko Halim berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor 061/PG/LG-318/T/XII/07 tertanggal 28 Desember 2007.
Kemudian sekitar Juli tahun 2021, Andoko Halim berkata kepada Budi bahwa dia mengalami kesulitan keuangan, dan akan berniat menjual sebidang tanah yang dibeli secara patungan tersebut, yang menjadi haknya sebesar 50% kepada Budi.
Karena kasihan apalagi punya hubungan keluarga, Budi menimbang menerima tawaran Andoko Halim. Lalu Budi melakukan negoisasi dengan Andoko. Niat Budi tersebut sempat ditentang oleh istri dan ibunya dikarenakan harganya yang sangat mahal dan masih berupa tanah.
Namun Budi tetap bersikeras untuk membelinya dikarenakan Budi melihat kebaikan pamannya tersebut dahulu terhadap dirinya. Maka, Budi dan Andoko secara lisan tercapai kesepakatan harga senilai Rp 2 miliar. Atas dasar nasehat Ibu dan istrinya, Budi ingin membatalkan perjanjian lisan dengan Andoko, tetapi tetap memberikan kompensasi sebesar Rp 500 juta kepada Andoko. Sayangnya, Andoko menolaknya, karena dianggap “mengemis” kepada keponakan.
Menurut Budi, dari situlah tindakan teror, baik berupa perkataan atau perbuatan fisik terus menerus dilakukan Andoko Halim kepadanya dan keluarganya. Tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, Budi berinisiatif membuat Surat Perdamaian dan Kesepakatan dengan Andoko Halim.
Namun, Andoko Halim menganggap surat Perdamaian dan Kesepakatan tersebut ibarat kertas kosong yang tidak ditaati dan dipatuhi. Bahkan, Budi dan keluarganya mendapat teror, bahkan mencederai nilai-nilai keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA), bahkan ancaman pembunuhan. Atas hal tersebut, Budi melaporkan/mengadukan Andoko Halim ke Kepolisian Sektor Sawahan, dan dipanggil oleh Polsek Sawahan untuk dimintakan keterangan berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor SPK/121/IX/2021/Reskrim, pada 23 September 2021.
Kesepakatan secara lisan antara Budi dan Andoko selanjutnya dibuatkan Perjanjian secara tertulis bermaterai (perjanjian dibawah tangan), yaitu Pernyataan Pengalihan Hak yang berlaku setelah pembayaran dinyatakan Lunas, yaitu tertanggal 5 April 2022, terkait kesepakatan jual beli atas pembelian setengah dari kepemilikan tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden No. 318 Surabaya. Setelah itu dibuat, Budi membayar uang muka (down payment) sebesar Rp. 500 juta dengan memberikan satu lembar cek BRI No. CGF 817678. Kekurangannya akan dibayarkan secara cicil, hingga akhirnya lunas pada 1 Oktober 2022.
Dijelaskan Budi, mundurnya waktu pelunasan karena dalam proses terdapat masalah administrasi dan perpajakan serta ketentuan yang mengikat dalam pengalihan tanah tersebut dengan pihak PT Puri Galaxy yang berjalan kurang lebih selama 4 bulan.
“Atas permasalahan tersebut sudah dapat diatasi sehingga PT Puri Galaxy menyetujui pengalihan hak atas tanah tersebut dapat direalisasikan setelah dinyatakan Lunas, sehingga PT Puri Galaxy dapat segera melaksanakan Proses Jual Beli dan peralihan hak atas tanah tersebut terhitung sejak 4 Oktober 2022,” jelasnya.
Budi berkata, dia mencicil sebanyak 11 kali pembayaran, dan lunas pada 1 Oktober 2022. Setelah dinyatakan lunas, berdasarkan Surat Pernyataan Pengalihan Hak, Andoko Halim tidak memiliki hak sama sekali atas kepemilikan tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden No. 318 Surabaya, dan PT Puri Galaxy dapat memproses Jual Beli tanah tersebut menjadi atas nama Budi.
“Namun faktanya, dari Tergugat dan Turut Tergugat dari tanggal 04 Oktober 2022 hingga surat gugatan ini dibuat tidak terealisasikan proses jual beli dan peralihan hak atas nama Penggugat. Penggugat sangat ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik atau kekeluargaan, tetapi karena adanya “hasutan” dari Tergugat kepada salah satu karyawan dari Turut Tergugat berinisial D (salah satu kepala bagian), sehingga ikut-ikutan untuk menghambat dan mempermainkan proses peralihan hak ini menjadi sangat lama dan panjang, bahkan tidak ada batasan atau estimasi waktu yang pasti untuk prosesnya,” jelasnya.
Baca Juga: Digugat Pembeli Unit Apartemennya, Hakim Putuskan PT Surya Bumimegah Sejahtera Bayar Rp 390 Juta
Pada 19 Oktober 2022, Penggugat dan Tergugat telah mengirimkan surat kepada PT Puri Galaxy yang menerangkan bahwa pembeli dalam Pengikatan Jual Beli Nomor 061/PG/LG318/T/XII/07 tertanggal 28 Desember 2007 atas tanah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Lotus Garden No. 318 Surabaya yang semula diatas namakan Penggugat dan Tergugat untuk segera diproses menjadi atas nama Penggugat saja.
“Bahwa Surat tersebut dibuat dan baru dijalankan pada saat Penggugat memberikan Surat Somasi / Surat Peringatan I tertanggal 18 Oktober 2022. Dimana hal ini sangat jelas terlihat jika Tergugat dan Turut Tergugat ingin ‘mempermainkan dan menghambat’ Penggugat dalam proses yang semestinya adil dan mudah menjadi sangat diskriminasi, lama, dan tidak memiliki kepastian,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Budi mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada penggugat karena Penggugat telah membayar lunas sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak namun Tergugat tidak kooperatif membantu Turut Tergugat agar memproses peralihan kepemilikan tanahnya.
Sidang gugatan dengan Pengguhat Budi Darmawan di PN Surabaya
Budi berkata, dia telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) sebanyak 3 kali kepada Tergugat dan ditembuskan kepada Turut Tergugat. Lalu pada 31 Maret 2023, Tergugat membalas surat Somasi yang menerangkan bahwa pada intinya tidak dapat membayar jika terjadi pembatalan perjanjian atas Surat Pernyataan Pengalihan Hak, dan akan membantu proses balik nama yang tertera dalam Pengikatan Jual Beli Nomor 061/PG/LG-318/T/XII/07 tertanggal 28 Desember 2007.
Namun tidak ada realisasi dari Tergugat dan Turut tergugat mengenai proses peralihan hak kepemilikan tanah tersebut, sehingga Budi Darmawan melakukan gugatan ke Pengadian Negeri Surabaya.
“Kami sudah berupaya dan berusaha secara maksimal untuk tidak membawa permasalahan ini ke Pengadilan. Hal ini tentunya bisa kita lihat dari fakta nyata kami mengusahakan perdamaian terhitung sejak Juni 2022 sampai dengan bulan Maret 2023. Bahkan kami meminta tolong kepada teman untuk menengahi atau memediasikan persoalan ini, tetapi ujung-ujungnya berakhir dengan suatu kegagalan. Bahkan, karyawan Turut Tergugat malah dengan kalimat yang ‘menantang untuk segera diperkarakan dan bukannya mendamaikan’,” ujar Budi Darmawan.
Selain membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Pengalihan Hak tertanggal 05 April 2022, dan Tergugat dihukum mengembalikan uang sebesar Rp. 2 miliar, dalam gugatannya, Budi juga memohon juga agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2 juta per hari kepadanya apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap.
Baca Juga: Produksi Pupuk GresikPhos Ilegal, Direktur PT Empat Lima Gresik Dituntut 7 Bulan Penjara
Budi juga menggugat Andoko Halim membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1 miliar secara tunai mengingat kerugian waktu, biaya, dan psikologis (trauma) yang dialami langsung olehnya dan keluarganya.
Khawatir karena Tergugat akan mengalihkan harta kekayaannya atau beralasan tidak memiliki uang untuk menghindari pemenuhan isi putusan, maka dari itu agar gugatan ini tidak illusoir (hampa) dan tidak sia-sia maka Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemeriksa perkara menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat, yaitu Rumah dan Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 29 Kota Surabaya.
Di pihak Tergugat, Andoko Halim dalam eksepsinya menyebutkan, bahwa Tergugat berulangkali mendalilkan
dalam posita nya menuntut dan meminta kepada Turut
Tergugat dalam hal ini PT Puri Galaxy untuk merubah nama Pembeli di dalam perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 061/PG/LG-318/T/XII/07 tertanggal 28 Desember 2007 yang semula tertulis atas nama Tergugat dan Tergugat menjadi ke atas nama Tergugat.
Sehingga pihak yang seharusnya digugat ialah PT Puri Galaxy, dan didudukkan sebagai Tergugat bukan Turut Tergugat.
Andoko Halim juga menyebutkan, tidak benar jika Tergugat menghambat, mempermainkan dan menghalang-halangi perubahan nama ke atas nama Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat.
Atas putusan tersebut, Andoko Halim melalui Kuasa Hukumnya, Dony Putra Setiawan menyatakan banding. Dari risalah sidang Pengadilan Negeri Surabaya, memori banding disampaikan pada Senin, 18 Desember 2023. (dit)
Editor : Ahmadi