Dugaan Suap Pelicin Tender Puskesmas Bumiaji

Reporter : -
Dugaan Suap Pelicin Tender Puskesmas Bumiaji
Kartika Trisulandari
advertorial

Sesuai berkas perkara sejumlah saksi, Kartika Trisulandari diduga telah menerima "uang panas" sekitar Rp 40 juta sampai Rp 60 juta dari 2 kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dua rekanan yang dimaksud adalah CV PK dan CV DAP. 

Sesuai laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Batu, perusahaan pertama (CV PK) ditunjuk untuk mengerjakan proyek senilai Rp 3,1 miliar. Sedangkan perusahaan yang terakhir (CV DAP) ditugasi sebagai Konsultan Pengawas.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu masih fokus pada pola transfer, sistem perantara, atau "person to person" untuk mendalami bagaimana aliran uang suap yang diduga diterima Kartika. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan wanita berhijab yamg menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu ini sebagai tersangka pada Selasa, 9 Januari 2024.

Kartika terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021. Dia disebut telah merekayasa pemenangan tender.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Kartika dikatakan juga sengaja tidak memeriksa hasil pekerjaan CV PK. Hal yang sama rupanya juga dilakukan CV DAP yang ditugasi sebagai Pengawas.

Bersama CV DAP, Kartika kemudian memberikan laporan yang tidak sesuai kondisi di lapangan. Kartika lalu menandatangani dokumen pencairan untuk pembangunan yang belum selesai 100%.

Akibatnya, sesuai audit sementara Kejaksaan, tindakan tercela ini membuat negara merugi hingga Rp 300 juta. Selain Kartika, Abdul Khanif juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama terakhir adalah seorang staf di CV DAP.

Penetapan 2 tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 2 orang sebelumnya. Pada 11 Oktober 2023, Kejari juga telah mengamankan Angga Dwi Prastya, Direktur CV PK, dan Diah Aryati. Diah adalah Direktur CV DAP.

Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang

Diah Aryati dan Angga Dwi Prastya, Direktur CV PK

Mereka ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Kelas II Perempuan Malang. Penahanan bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan, guna mempercepat penuntasan perkara tersebut. Total dalam kasus ini sudah ada empat tersangka yang diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, penangkap 2 tersangka merupakan hasil dari pendalaman pada kasus dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji. Dalam penangkapan ini, Kepala Dinkes Kota Batu, drg Kartika Trisulandari berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

"Menurut peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 sebelum serah terima, pejabat penandatanganan kontrak harus melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum pada kontrak," ucapnya.

Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi

Untuk tersangka Abdul Khanif ditangkap karena menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor untuk rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji bersama tersangka Angga Dwi Prastya. Abdul mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung dan Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 konstruksi. 

"Terjadi pemalsuan tanda tangan dan riwayat personel pada dokumen-dokumen yang ada," katanya.

Abdul juga turut serta dalam ketidaksesuaian spesifikasi teknis seperti yang tertera di kontrak. Nilai kontrak yang ada sebanyak Rp 97.697.600. 

"Tersangka juga ikut dalam menyusun dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen dan mengajukan permintaan serah terima," ujarnya. (ins)

Editor : Syaiful Anwar