Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi

Reporter : -
Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Konpers kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medis mini central oxygen system
advertorial

Polda Maluku telah menetapkan inisial IU, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021-2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang medis mini central oxygen system. Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar yang diduga disalahgunakan dalam proses pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021.

Kombes Pol Hujra Soumena selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, mengungkapkan bahwa setelah proses penyelidikan, tersangka IU yang saat ini bekerja di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

Kasus ini berawal pada Juni 2021, ketika IU, sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), menandatangani kontrak pengadaan enam unit mini central oxygen. Namun, pengadaan ini kemudian dipenuhi dengan sejumlah kejanggalan terkait proses pembayaran dan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar). Akibatnya, terdapat kerugian negara dan proses pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang

Sebelumnya, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yakni Djumadi Sukadi (DS), mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan, dan Atok Suwarto (AS), Direktur PT Sani Medika Jaya, yang terlibat dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.

Baca Juga: Parah! Gaji Tenaga Honorer Lepas Dikorupsi Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa

Penyidik Polda Maluku kini terus mengembangkan kasus ini, dan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor : Bambang Harianto