Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Barang Kena Cukai Ilegal
Pada Hari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 13 - 15 Februari 2024, Bea Cukai Malang melakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mulai dari Rokok Ilegal hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. Kegiatan meliputi patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Malang Raya.
Pertama pada hari Senin, mulai pukul 16.00 s.d. pukul 20.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi berdasarkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga rokok ilegal. Tim melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli (1.250 bungkus) dengan total 24.200 batang.
Pada hari yang sama, Tm juga melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi lainnya di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 koli (8.810 bungkus) dengan total 176.200 batang.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Kegiatan dilanjutkan pada Rabu, mulai pukul 13.10 s.d. pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras ilegal. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman MMEA jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (185 Botol) dengan total 111 Liter.
Kemudian pada Kamis, mulai pukul 08.00 s.d. pukul 11.00 WIB, tim Kembali mendapatkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras illegal. Tim melakukan tindaklanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman MMEA jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 koli (216 Botol) dengan total 151,6 Liter.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 10.060 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 200.400 batang dan 262,60 Liter MMEA ilegal, perkiraan nilai barang mencapai Rp 292.592.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 171.071.900. (dit)
Editor : Syaiful Anwar