Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan di Gudang Selama 3 Hari

Reporter : -
Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan di Gudang Selama 3 Hari
Suci Indrawati dan Kuasa Hukumnya, Maksum Rosadin dan Dodik Firmansyah di Polrestabes Surabaya, Rabu (31/7/2024)
advertorial

Sejumlah remaja yang bekerja di gudang milik CV Belia Berkat Abadi diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai perwakilan dari keluarga salah satu korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya, Maksum Rosadin dan Dodik Firmansyah, pada Rabu (31/7/2024) siang.

Keluarga salah satu korban tersebut ialah Suci Indrawati. Dia merupakan ibunda dari Achmad Yusron Fauzi, salah satu korban dugaan penyekapan. Dugaan penyekapan terhadap Achmad Yusron Fauzi itu atas tuduhan pencurian yang dilakukan Achmad Yusron Fauzi secara bersama-sama dengan rekannya. Setelah disekap, mereka dilaporkan ke Polsek Tandes dan sekarang ditahan di dalam sel tahanan Polsek Tandes.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi

"Memang benar Yusron salah karena telah mecuri sejumlah barang di tempat ia bekerja. Namun jangan menghakimi pelaku dengan satu sudut pandang," kata Suci.

Tidak terima putranya disekap, Suci mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan balik terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh oknum-oknum di gudang CV Belia Berkat Abadi yang terletak di Jalan Raya Manukan Kulon nomor 60, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Dugaan penyekapan ini terjadi pada saat Yusron dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus itu tidak kunjung pulang pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. Sebelumnya, Yusron berpamitan kepada Suci untuk berangkat bekerja pada tanggal 15 Mei 2024. Hingga pukul 20.00 WIB, ia tak kunjung pulang. Padahal jam bekerjanya sudah selesai.

Dengan harap-harap cemas, Suci selaku ibunya menunggu kepulangan sang anak. Namun hingga tengah malam, Yusron tak kunjung pulang ke rumah. Tak ada pikiran jelek, Suci pun meyakinkan dirinya bahwa sang anak tidak pulang karena lembur.

Namun keesokan harinya pada tanggal 16 Mei 2024, anaknya tak kunjung pulang ke rumah untuk sekedar ganti baju ataupun mandi. Suci pun semakin cemas memikirkan anaknya dan mencoba menghubungi anaknya melalui Whatsapp (WA) pada pukul 13.00 WIB, namun anaknya tak juga membalas WA-nya.

Pikiran jahat pun mulai merasuki Suci. Dengan yakin, ia menepis semua pikiran jahat yang masuk ke dalam pikirannya. Namun itu semua buyar ketika anaknya tak pulang selama 3 hari dan tidak ada kabar.

Suci berinisiatif mencari keberadaan Yusron dengan mendatangi tempatnya bekerja. Suci mendatangi gudang milik CV Belia Berkat Abadi pada 18 Mei 2024. Sesampainya disana, Suci bertanya kepada Security terkait anaknya, apakah anaknya ada disana atau tidak.

Bukannya menjawab, pihak Security hanya mengajak Suci untuk bertemu dengan salah satu HRD yang bernama Puji Rahayu. Saat bertemu dengan Puji, Suci pun menjelaskan maksud kedatangannya untuk mencari anaknya yang sudah tidak pulang selama 3 hari usai berpamitan kerja.

Usai mendengar itu, Puji menjelaskan bahwa memang benar Yusron ada disini dan kini Yusron telah terlibat kasus dugaan pencurian barang milik perusahaan bersama dengan 6 rekannya. Oleh karena itu, Yusron dan keenam rekannya tidak dipulangkan dulu untuk sementara.

Mendengar hal itu, Suci mengaku sangat shock dan memutuskan pulang usai mendengarkan penjelasan dari Puji Rahayu. Tak lama Yusron pun pulang ke rumah. Lalu pada 19 Mei 2024, Yusron mendapatkan surat panggilan dari Polsek Tandes. Sebagai orang tua, Suci ikut mendatangi Polsek Tandes bersama dengan putranya.

Baca Juga: Polda Jatim Menjamin, Ivan Sugianto Yang Ditangkap Bukan Peran Pengganti

Sesampainya di Polsek Tandes, Suci bertemu dengan Eva selaku SPF dari CV.l Belia Berkat Abadi dan juga Diza. Mereka berdua menjelaskan kepada Suci sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan sebelumnya. Atas hal itu, Yusron dan rekannya yang terlibat dilaporkan ke Polsek Tandes untuk diproses hukum.

“Iya tujuan saya buat dumas (pengaduan masyarakat) ini untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang dimana anak saya diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan. Namun untuk membuatnya mengaku, pihak CV Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan kepada anak saya dan rekan-rekannya,” ujar Suci saat ditemui di Polrestabes Surabaya.

“Menurut penuturan anak saya, ia mengaku bahwa mereka berenam itu disekap di tempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan yang telah mereka perbuat. Namun setelah mengaku pun, mereka berenam tak kunjung dipulangkan hingga 3 hari lamanya. Tak hanya itu, saat disekap seluruh alat komunikasi yang mereka bawa disita oleh oknum dari CV Belia Berkat Abadi, dan pihak keluarga pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka dengan alasan untuk investigasi,” jelasnya.

“Bahkan saya pun mengkonfirmasi kepada pihak keluarga rekan kerjanya yang turut disekap dan semuanya sama. Bahkan salah satu kakak dari rekannya sempat mengantarkan obat kepada adiknya, namun juga tidak diperbolehkan untuk bertemu. Hanya obatnya saja yang diberikan,” lanjutnya.

“Bahkan dari pengakuan anak saya, dia mengaku selama disekap mereka diberi makan tidak sesuai dengan jamnya dan mereka juga diintimidasi untuk tidak menceritakan hal yang menimpa mereka kepada orang lain maupun keluarga,” jelasnya.

Oleh karena itu, Suci meminta kasus penyekapan yang menimpa anaknya untuk diusut tuntas. 

Baca Juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO

Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan memang benar kasus ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya. Untuk kelanjutannya akan segera diselidiki lebih lanjut.

“Iya memang benar dumas&nya ada dan sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya. Untuk selanjutnya, akan kami selidiki lebih lanjut dan setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada Pelapor,” ujar Haryoko saat ditemui.

Maksum Rosadin selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Keenam korban sudah dirampas kemerdekaannya atau disekap dengan tujuan investigasi satu pihak untuk membuktikan bahwa mereka bersalah.

“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya. Yang mana kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap selama 3 hari. Juga ada unsur intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” kata Maksum.

Dodik Firmansyah menambahkan, "Apa yang dilakukan oknum HRD CV Belia Berkat Abadi, itu tindakan seperti premanisme. Saya berharap agar kasus ini cepat diproses secara hukum. Dan kasus ini, saya percayakan kepada pihak Polrestabes Surabaya agar ditangani dengan serius."

Sebelum berita ini di publish, pihak wartawan telah mencoba untuk menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV Belia Berkat Abadi untuk mengkonfirmasi lebih lanjut. Namun tidak ada jawab hingga berita ini dinaikkan. (*)

Editor : Syaiful Anwar