Tambang Ilegal di Desa Bleberan : Merusak Jalan, Tidak Bayar Pajak, Longsor Mengancam
Entah kenapa sampai saat ini, Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur serta instansi yang punya kewenangan memberantas tambang ilegal sepertinya nyalinya ciut menghadapi penambang ilegal di Dusun Legundi, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Sudah jelas usaha tambang di wilayah tersebut tidak dilengkapi perizinan usaha pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun tidak ada tindakan hukum.
Akibatnya, tanah yang dikeruk terancam longsor. Jalan desa yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang rusak. Dan parahnya lagi, karena usahanya ilegal, maka pelaku usaha tidak membayar pajak.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Hasil data yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku usaha tambang ilegal tersebut berinisial KRA. Dalam menjalankan usaha ilegalnya tersebut, KRA mengutus beberapa pelaksana yang bertugas di lapangan. Ada yang jadi checker (petugas pencatat volume tanah yang diangkut), ada operator excavator jenis PC 200, sampai tenaga pengamanan.
Tenaga pengamanan tersebut sengaja dipekerjakan untuk menjaga lokasi tambang supaya tidak diliput oleh media. Tidak jarang dari mereka melakukan intimidasi, bahkan ancaman kepada wartawan yang melakukan peninjauan lokasi untuk ambil foto atau video.
Jenis material yang ditambang berupa tanah, yang dikirim di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk bahan urug. Data yang diperoleh Media Lintasperkoro.com, KRA merupakan warga Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Mencuat dugaan, terdapat aliran fulus senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah mengalir kepada oknum aparat penegak hukum dari tambang ilegal di Desa Bleberan. Jadi tidak mengherankan apabila tambang ilegal di Desa Bleberan masih beroperasi sampai sekarang, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Tidak cuma usaha tambang yang bodong. Informasi yang didapat Media Lintasperkoro.com, pemakaian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk bahan bakar mesin excavator diduga memakai solar yang disubsidi oleh Pemerintah.
Solar bersubsidi itu diwadahi jerigen ukuran kurang lebih 40 liter. Jerigen itu kemudian dibawa secara estafet oleh dump truk pengangkut material tambang di lokasi tersebut. Seringkali solar bersubsidi dibawa ke lokasi tambang untuk mengisi alat berat dilakukan pada malam hari atau dini hari.
Karena terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap tambang ilegal, warga Desa Bleberan geram dan pernah melakukan blockade jalan di Dusun Bangun, Desa Bleberan, yang jadi perlintasan kendaraan pengangkut tambang. Warga menaruh beberapa drum ukuran besar di tengah jalan. Tindakan warga itu dipicu makin rusaknya jalan di desa mereka karena dilewati truk dengan angkutan berat.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Kepala Desa (Kades) Bleberan, Yusuf, menyayangkan adanya Galian yang melewati jalan tersebut.
“Satu jalannya menjadi rusak, aktivitas warga tidak bisa lancar dan terganggu,” kata Yusuf beberapa waktu lalu. (*)
Editor : Syaiful Anwar