Kavling Liar di Desa Bengkelo Lor, Diduga Milik Oknum Kepala Desa

Reporter : -
Kavling Liar di Desa Bengkelo Lor, Diduga Milik Oknum Kepala Desa
Tanah kavling yang diperjual belikan di Desa Bengkelo Lor
advertorial

Keberadaan penjualan tanah kavling liar untuk perumahan di Kabupaten Gresik sudah tak terbendung lagi. Sudah banyak konsumen yang dirugikan akibat penjualan tanah kavling liar, tapi aparat Kepolisian tidak melakukan penertiban.

Keberadaan tanah kavling liar salah satunya di Desa Bengkelo Lor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Diduga, pemilik usaha jual beli kavling liar tersebut ialah oknum Kepala Desa (Kades) berinisial Pw. Hal itu terkonfirmasi berdasarkan pengakuan seorang warga Desa Bengkelo Lor.

Baca Juga: Penanganan Kasus Penipuan Perumahan Griya Kanaya 5 Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar

Dia membenarkan bahwa pemilik tanah kavling liar yang dijual tersebut ialah milik Pw yang menjabat Kepala Desa. Namun dia tidak bisa merinci harga jualnya sekaligus legalitas pemilik lahannya.

Setahu dia, tanah kavling tersebut diperjual belikan dengan harga puluhan juta rupiah. Pembeli bisa melakukan transaksi secara tunai atau akad kredit.

Baca Juga: Penanganan Kasus Penipuan Perumahan Griya Kanaya 5 Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar

Di lain pihak, penjualan tanah kavling di Desa Bengkelo Lor dan beberapa daerah lainnya sebelumnya mendapat pertentangan dari pengusaha properti yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Real Estate Jawa Timur. Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Real Estate Jawa Timur, Soesilo Efendy mengaku, dalam lima tahun terakhir pengembang perumahan di Jawa Timur dihadapkan pada persoalan maraknya kavling liar atau ilegal. Tentu saja hal itu tak hanya merugikan pengembang real estate saja, tetapi juga konsumen.

"Dalam hal kavling liar, kami sudah mengadu ke sana ke mari, tetapi tak ada perubahan. Keberadaan kavling liar tentu saja berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional dari sisi real estate," kata Soesilo Efendy.

Baca Juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ia mencontohkan, jika secara resmi real estate menawarkan Rp 500 juta untuk satu unit perumahan, maka pengembang tanah kavling liar bisa banting harga jauh di bawah rata-rata harga normal. Mereka, kata Soesilo, bisa saja menawarkan satu unit rumah diharga Rp. 100 juta.

"Keberadaan kavling liar ini berpengaruh terhadap kami dan juga 185 turunan dari industri ini, seperti perusahaan baja, cat dan lain sebagainya," jelas Soesilo. (*)

Editor : Syaiful Anwar