Pemilik CV Arjuna Jaya Kapling Lakukan Penipuan Jual Beli Kavling di Menganti
Abdul Khaliq bin Ahmad Darno yang mengaku sebagai pemilik CV Arjuna Jaya Kapling harus menanggung perbuatannya karena melakukan penipuan. Abdul Khaliq menipu Setyo Prajogo dalam investasi jual beli tanah kavling yang mengakibatkan kerugian bagi Setyo Prajogo sebesar Rp 60 juta.
Setyo Prajogo tidak terima dan melaporkan Abdul Khaliq ke Polsek Menganti. Dalam proses hukumnya, Abdul Khaliq dijadikan tersangka. Proses hukum kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 15 Desember 2025, Abdul Khaliq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Khaliq dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Abdul Khaliq dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP. Walau demikian, vonis Abdul Khaliq berkurang 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Galih Martino Dwi Cahyo selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Khaliq dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus penipuan yang dilakukan Abdul Khaliq bermula pada sekitar awal Maret 2022, ketika Normanti Joso alias Bayu memperkenalkan Setyo Prajogo dengan Abdul Khaliq dikarenakan memiliki bisnis tanah kavling. Selang beberapa hari, Setyo Prajogo diajak untuk bertemu Abdul Khaliq di rumahnya dengan alamat Dusun Ngablakrejo Gang Punden, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, bersama Normati Joso alias Bayu.
Pertemuan membahas mengenai penawaran kerjasama titip modal uang pembangunan rumah kavling. Kemudian Abdul Khaliq menunjukkan lokasi tanah kavling di Jalan Srikaya, Dusun Bandut, Desa Drancang, Kecamatan Menganti, yang diakui milik Abdul Khaliq.
Abdul Khaliq dan Setyo Prajogo beberapa kali bertemu di warung Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat pertemuan, ada Normanti Joso alias Bayu serta Suroto.
Kemudian melihat-lihat lokasi tanah kavling lainnya yang saat itu diakui milik Abdul Khaliq. Saat bertemu di rumahnya, Abdul Khaliq mengatakan jika mengaku memiliki usaha di bidang kavling dengan nama CV Arjuna Jaya Kapling, sehingga Setyo Prajogo percaya dan yakin terhadap Abdul Khaliq.
Pada Senin, 4 April 2022 sekira jam 10.00 WIB di Dusun Ngablakrejo Gang Punden, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terjadi kesepakatan lisan antara Setyo Prajogo dengan Abdul Khaliq dan ditemani oleh Normanti Joso serta Suroto di rumah Abdul Khaliq. Setyo Prajogo menitipkan uang modal sebesar Rp 60 juta dengan kesepakatan bahwa uang modal tersebut akan Abdul Khaliq kembalikan dalam tempo 6 bulan.
Setiap bulan, Setyo Prajogo akan diberi fee atau keuntungan 2�ri modal pokok. Selanjutnya proses penyerahan uang tersebut, Abdul Khaliq meminta kepada Setyo Prajogo untuk ditransfer melalui rekening milik Normanti Joso alias Bayu dengan nomor rekening bank BCA 1030465xxx sebesar Rp 60 juta karena Abdul Khaliq tidak memiliki rekening bank.
Abdul Khaliq menyuruh Normanti Joso melakukan transfer uang tersebut ke rekening anak Abdul Khaliq yang bernama Putrie Rizkiyah melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 7355142xxx sebesar Rp. 55.000.000, yang sisanya sebesar Rp 5.000.000 diminta oleh Abdul Khaliq secara tunai melalui Normanti Joso untuk melakukan kegiatan pertemuan beserta kegiatan lainnya.
Setelah berjalan 6 bulan, Abdul Khaliq tidak dapat mengembalikan uang Rp. 60.000.000 kepada Setyo Prajogo serta tidak pernah memberikan fee atau keuntungan setiap bulannya, sehingga Setyo Prajogo merasa dirugikan dan merasa ditipu. Karena saat Abdul Khaliq menunjukkan lokasi tanah kavling lalu bertemu beberapa kali di warung Desa Pelemwatu hingga melakukan kerjasama tersebut, diketahui bahwa tanah kavling tersebut merupakan milik H Adelan Ali Farok.
Abdul Khaliq tidak memiliki ijin usaha di bidang kavling dengan nama CV Arjuna Jaya Kapling, sehingga seluruh yang dikatakan adalah bohong atau tidak benar. Atas hal tersebut, Setyo Prajogo berusaha mendatangi dan menemui Abdul Khaliq. Namun hanya diberikan janji, hingga akhirnya Setyo Prajogo melaporkan ke Polsek Menganti.
Akibat perbuatan Abdul Khaliq, Setyo Prayogo menderita kerugian materiil sebesar Rp 60.000.000. (*)
Editor : Redaksi