Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Desa Kauman Seret Yudho Wardhono ke Pidana

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik
grosir-buah-surabaya

Karyawan Hotel Wilis, Kabupaten Ngawi, Ikzan Syahroni, menjadi korban penipuan jual beli tanah kavling. Tanah kavling yang dibeli Ikzan Syahroni belum lunas dari pemiliknya, namun sudah dipasarkan dan dijual oleh Yudho Wardhono.

Akibatnya, Ikzan Syahroni menderita kerugian hingga jutaan rupiah. Kejadian bermula pada September 2017, Ikzan Syahroni mendapatkan selebaran brosur penjualan tanah kavling dan hunian yang diakui milik Yudho Wardhono. Untuk mengecek kebenarannya, Ikzan Syahroni mendatangi lokasi tanah kavling yang ditawarkan oleh Yudho Wardhono di Dusun Nglencong, Desa Kauman, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Setelah bertemu dengan Yudho Wardhono, kemudian Yudho Wardhono memberitahu bahwa tanah kavling tersebut dijual dengan harga Rp 40 juta sudah termasuk biaya urug tanah, biaya ahli waris, biaya pajak jual dan beli. Tetapi untuk biaya pemecahan dan balik nama sertifikat ditanggung oleh pembeli.

Dari kata-kata Yudho Wardhono tersebut, Ikzan Syahroni menjadi tertarik untuk membeli. Pada 9 September 2017 sekira jam 12.30 WIB, Yudho Wardhono menemui Ikzan Syahroni di tempat bekerja, yaitu di Hotel Wilis, Kabupaten Ngawi.

Yudho Wardhono menunjukkan lokasi tanah kavling untuk dipilih Ikzan Syahroni. yang kemudian Ikzan Syahroni berminat untuk membeli tanah kavling pada huruf G. Sebagai tanda jadi, kemudian Ikzan Syahroni menyerahkan uang muka pembelian tanah kavling kepada Yudho Wardhono sebesar Rp 5 juta dengan dibuatkan kuitansi.

Untuk pelunasan kekurangan pembelian tanah kavling sebesar Rp 35 juta akan dibayarkan Ikzan Syahroni paling lambat tanggal 18 September 2017.

Pada tanggal 15 September 2017, Ikzan Syahroni melakukan pembayaran sebesar Rp 3,5 juta. Sesuai kesepakatan, kemudian pada 18 September 2017, Ikzan Syahroni melakukan pembayaran pelunasan pembelian tanah kavling kepada Yudho Wardhono dengan dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh Ikzan Syahroni dan Yudho Wardhono.

Pada kenyataannya, setelah pembayaran jual beli tanah kavling tersebut telah dilunasi oleh Ikzan Syahroni, kemudian pada Januari tahun 2018 pada saat Ikzan Syahroni akan menggunakan tanah kavling tersebut, dilarang oleh Siti Istianah dengan mengatakan bahwa Yudho Wardhono belum melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Siti Istianah dan baru dibayar 50 persen atau sejumlah Rp 75 juta.

Karena dirugikan, Ikzan Syahroni melaporkan Yudho Wardhono atas penipuan. Yudho Wardhono pun diproses hukum hingga menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Ngawi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, Ketua Majelis Hakim, Firman Parenda Hasudungan Sitorus menyatakan Terdakwa Yudho Wardhono bin Sujarwo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim. (*)