Owner Perumahan Mutiara Tlogowaru 2 Jual Kavling Tanpa Izin, Dipidana 2 Tahun

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Perumahan Mutiara Tlogowaru 2
Perumahan Mutiara Tlogowaru 2
grosir-buah-surabaya

Suharuji Herawan selaku Owner Perumahan Mutiara Tlogowaru 2 yang beralamat di Jalan Tlogowaru, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dijerat pidana penjara karena menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba tidak dilengkapi dokumen perizinan. Pidana penjara terhadap Suharuji Herawan diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 18 Februari 2026.


Yuli Atmaningsih selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Suharuji Herawan alias Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membangun dan/atau memasarkan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan administratif , sebagaimana Pasal 154 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suharuji Herawan alias Iwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.

Berawal pada Juni 2020, Totok Setyaning Budi berniat membeli rumah di daerah Tlogowaru, Kota Malang. Totok Setyaning Budi berkeliling melihat-lihat rumah yang dijual di daerah Tlogowaru, Kota Malang, dan menemukan penjualan rumah yang berlokasi di Perumahan Mutiara Tlogowaru 2 yang dikelola oleh PT Poncips Indonesia Housing.

Karena Totok Setyaning Budi tertarik untuk membeli, kemudian Totok Setyaning Budi datang ke Kantor Pemasaran Perumahan Mutiara Tlogowaru 2 yang berada di Jalan Tlogowaru, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sesampainya di Kantor Pemasaran Perumahan, Totok Setyaning Budi bertemu dengan Terdakwa Suharuji Herawan alias Iwan selaku owner Perumahan Mutiara Tlogowaru 2 dan menanyakan terkait status tanah kavling.

Suharuji Herawan alias Iwan menjelaskan kepada Totok Setyaning Budi bahwa tanah kavling tersebut sudah dibeli dari pemilik awal, namun surat-suratnya masih dalam proses pengurusan. Suharuji Herawan alias Iwan juga menyampaikan untuk pembangunan rumah akan dimulai 2 bulan ke depan.     

Karena tertarik dengan penawaran Suharuji Herawan alias Iwan, Totok Setyaning Budi langsung melakukan pemesanan 1 unit yang berada di Kavling C-1 dengan luas 66 m2 dan type bangunan rumah seharga Rp 115.000.000. Totok Setyaning Budi juga diminta oleh Suharuji Herawan untuk melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp 10.000.000, sedangkan untuk pelunasannya bisa dibayarkan secara inhouse.

Totok Setyaning Budi telah melakukan pembayaran senilai Rp 100.000.000, dengan cara membayar secara bertahap yaitu :

Tanggal 29 Juni 2020 : Rp. 10.000.000 transfer ke rekening BCA atas nama Suharuji Herawan.

Tanggal 30 Juni 2020 : Rp. 60.000.000 transfer ke rekening BCA atas nama Suharuji Herawan.

Tanggal 5 Juli 2020 : Rp. 20.000.000 transfer ke Rekening BCA atas nama Anifatul Faizah.

Tanggal 19 Juli 2020 Rp. 10.000.000 tunai yang diterima langsung oleh Suharuji Herawan.

Setelah Totok Setyaning Budi melakukan pembayaran atas pembelian tersebut, Terdakwa Suharuji Herawan alias Iwan tidak melakukan pembangunan terhadap rumah yang sudah dibeli.

Dalam hal Suharuji Herawan menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba tidak dilengkapi dokumen perizinan berupa izin lokasi, izin Peruntukan Penggunaan Tanah, PKKPR / Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Siteplan yang disahkan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Akibat perbuatan Terdakwa Suharuji Herawan alias Iwan, Totok Setyaning Budi mengalami kerugian senilai Rp 100.000.000. (*)