Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Desa Mardiharjo
Apriansyah (29 tahun), dan Sutekno (53 tahun), keduanya warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di rumah Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Rabu (23/10/2024).
Dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram
Baca Juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
Lalu dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.
Kemudian, satu buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 Gram dan satu buah alat hisap sabu (Bong), yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan barang bukti diantaranya, dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram
Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (*)
Editor : Bambang Harianto