Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukumnya. Tepatnya di RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (13/12/2024).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F. Berdasarkan laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama HS (43 tahun), warga Desa Manunggal Jaya.
Baca Juga: Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.070 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam drum dan jerigen di gudang samping rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8380 CA yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Tersangka diketahui memperjualbelikan BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Fakta-fakta Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Tewas Saat Memeriksa BBM Ilegal
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tindakan tegas diambil untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Tenggarong Seberang telah mengambil sejumlah langkah, termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Raymond.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polsek Tenggarong Seberang berharap masyarakat dapat lebih aktif melaporkan aktivitas serupa untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara. (*)
Editor : Bambang Harianto