Polda Jatim Buka Penyidikan Kasus Dugaan Dumping Limbah B3 di PT Indonesia Cellular Concrete

Reporter : -
Polda Jatim Buka Penyidikan Kasus Dugaan Dumping Limbah B3 di PT Indonesia Cellular Concrete
PT Indonesia Cellular Concrete

Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai membuka penyidikan kasus dugaan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3). Terduga pelakunya ialah pengurus PT Indonesia Cellular Concrete, yaitu pabrik bata hebel ICC, yang beralamat di Jalan Raya Tarik Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com, dibukanya penyidikan dugaan dumping limbah B3 tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/165/XII/RES.5.3/2024/Tipidter tertanggal 3 Desember 2024. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 103 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 116 (1) Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Mutasi Terbaru di Lingkungan POLRI di Tingkat Kombes

Pasal 103 UU PPLH :

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Pasal 104 UU PPLH :

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Tambang Ilegal Bertebaran di Gresik, Tak Satupun Jadi Tersangka oleh Polres

Pasal 116 UU PPLH :

advertorial

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a. badan usaha; dan/atau

Baca Juga: Tim Unit Tipiter Polres Gresik Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Desa Sumput

b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Untuk diketahui, PT Indonesia Cellular Concrete adalah perusahaan produsen beton ringan aerasi yang menggunakan proses Autoclave atau lebih dikenal dengan Autoclave Aerated Concrete. (*)

Editor : Bambang Harianto