Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak
Polsek Tenggarong Seberang kembali mengungkap dan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku yang masih berusia 19 tahun ini, tega menyetubuhi gadis belia berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku Kelas 1 SMA.
Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Kota Samarinda. Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur gadis malang tersebut. Selama sepekan, korban harus menerima kenyataan jika disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 2 Pemerkosa Perempuan Disabilitas
"Selama jalan bersama dengan tersangka, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit di kemaluannya," ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
"Ibu korban awalnya sempat melakukan pencarian, bahkan melaporkan anaknya hilang di Polsek Tenggarong Seberang," lanjutnya.
Baca Juga: Jengah Terus Diperas, Kepala Desa Ramai-ramai Tangkap 2 Oknum Wartawan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Setang Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Balikpapan. Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Pelaku bermaksud untuk pergi ke Makassar, dan setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung di bawah ke Polsek Tenggarong Seberang guna dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Pelecehan Gus Buntung di Tapak Kaki Ibu
Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto