Gagal Perkosa Mahasiswi Unmuh Jember, Veri Ardiansyah Dijebloskan ke Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Veri Ardiansyah
Veri Ardiansyah
grosir-buah-surabaya

Veri Ardiansyah, mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, harus mempertanggungjawabkan perilakunya karena mau memperkosa temannya di kamar kosnya. Perbuatan Veri Ardiansyah yang tak kuat menahan nafsu birahinya itu, membuat Veri Ardiansyah dijebloskan ke penjara.

Sidang vonis terhadap Veri Ardiansyah digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 18 Februari 2026. Veri Ardiansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Veri Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ratna Damayanti Wisudha.

Tindakan Veri Ardiansyah tersebut dilakukan mulai Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Veri Ardiansyah yang merupakan kakak tingkat korban berinisial NAAR di Fakultas Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Jember, menghubungi NAAR via chat direct message dalam aplikasi Instagram dengan tujuan menanyakan keberadaan NAAR.

Memasuki hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Veri Ardiansyah kembali menghubungi NAAR dan mengatakan dirinya ingin mengajak NAAR keluar untuk membeli makan di restoran Mie Gacoan.

Ketika itu, NAAR menolak ajakan Veri Ardiansyah dengan alasan waktu sudah memasuki dini hari, dan besok masih ada jadwal perkuliahan. Namun Veri Ardiansyah terus memaksa NAAR. Dikarenakan ada rasa takut dan khawatir akan terbawa suasana yang tidak nyaman di kampus, akhirnya NAAR menerima ajakan Veri Ardiansyah tersebut.

Beberapa saat kemudian, Veri Ardiansyah datang menjemput NAAR di rumah kosnya di Jalan Bangka I nomor 7, Kelurahan Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jembern dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy milik Roy Bachtiar.

Veri Ardiansyah membonceng NAAR untuk pergi menuju restoran Mie Gacoan. Sesampainya mereka di perempatan DPRD Kabupaten Jember, Veri Ardiansyah yang memegang kemudi sepeda motor membelokkan laju sepeda motornya kembali dan menuju ke rumah kosnya di Jalan Bangka III Nomor 11, Kelurahan Tegal Boto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Setibanya di rumah kos tersebut, Veri Ardiansyah langsung menarik tangan NAAR untuk mengikuti Veri Ardiansyah menuju ke dalam kamar kosnya. Setelah mereka berada di dalam kamar kos, Veri Ardiansyah langsung menutup dan mengunci pintu kamar dan mematikan lampu di kamar tersebut.

cctv-mojokerto-liem

Kemudian Veri Ardiansyah mendorong tubuh NAAR hingga terjatuh dalam posisi terlentang di atas kasur. Selanjutnya Veri Ardiansyah menindih tubuh NAAR dan langsung menciumi bibir, pipi dan leher NAAR.

Mendapat perlakuan sebagaimana tersebut, NAAR melawan dengan cara mendorong tubuh Veri Ardiansyah menjauh untuk tidak lagi menindih tubuh dan menciumi NAAR.

Dalam posisi duduk saling berhadapan di atas kasur, tiba-tiba, tangan Veri Ardiansyah meraba payudara NAAR, sehingga NAAR melawan dengan cara menangkis tangan Veri Ardiansyah. Namun kemudian kembali tangan Veri Ardiansyah masuk ke dalam hoodie / pakaian NAAR dan meremas-remas payudara serta vagina NAAR.

Merasa dirinya terancam, diam-diam NAAR menghubungi temannya untuk meminta pertolongan. Hingga akhirnya temannya langsung menelepon NAAR dan mengatakan jika dirinya akan pergi menjemput NAAR di rumah kos Veri Ardiansyah.

Veri Ardiansyah yang mendengar percakapan via telepon antara NAAR dengan temannya menjadi ketakutan dan langsung mengantarkan NAAR pulang ke rumah kosnya.

Korban NAAR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember. (*)