Sugianto, Mantan Dirut BPR Kota Kediri Terbukti Jadi Koruptor

Reporter : -
Sugianto, Mantan Dirut BPR Kota Kediri Terbukti Jadi Koruptor
Sugianto

Kata koruptor pantas disematkan kepada Sugianto, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah BPR Kota Kediri. Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga: Ribut Gestarini, Koruptor Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Majelis Hakim yang terdiri dari Halima Umaternate (Ketua), Manambus Pasaribu, dan Lujianto, di perkara nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Baca Juga: Rudi Yuswanto, Direktur BUMDesa Maju Bersama Desa Sukodadi Terbukti Korupsi

Sugianto masih bisa bernafas lega, karena vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Nur Ngali selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugianto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar Denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan.

advertorial

Sugianto terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mantan Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna BRI Dipenjara 6 Tahun

Sugianto adalah Direktur Utama  Perusahaan Daerah BPR Kota Kediri berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/31/419.16/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri. Dia bersama-sama dengan saksi Suhandiyono selaku Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kota Kediri dan bersama saksi Adri Yanto selaku Kepala Bagian Pemasaran Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), bersama dengan saksi Ida Riyani, saksi Catur Andrianto, saksi Eddy Susanto masing-masing sebagai debitur dan juga bersama dengan saksi Indra Harianto, saksi Yemi Setiawan, saksi Abdul Malik Mujiono masing-masing sebagai Account Officer/AO (telah memperoleh kekuatan hukum tetap) pada tanggal  6 Juni 2016, tanggal 20 Juni 2016, dan tanggal 23 Desember 2016, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berulang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (*)

Editor : Bambang Harianto