Sat Polairud Polres Kukar Ungkap Kasus Pencurian Kapal di Sungai Mariam

Pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu, telah kejadian pencurian kapal longboat terjadi di Dermaga Pelabuhan Sungai Mariam, Kutai Kartanegara (Kukar). Korban, Mahmud, melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Polairud Polres Kukar setelah menemukan kapalnya hilang melalui closed circuit television (CCTV).
Tim Satpolairud Polres Kutai Kertanegara (Kukar) langsung beraksi dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan riksa saksi-saksi dan analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu AM (46 tahun) dan F (36 tahun). Keduanya ditangkap dan diinterogasi.
Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo
Barang bukti yang ditemukan antara lain kapal longboat kayu, mesin speed Yamaha 40 PK, baju dan celana merk Volcom, kaleng cat Al-Tex, dan Atlantic Tiner.
Baca Juga: Pencuri Kotak Amal di Masjid Desa Talunkulon Ditangkap
Kepala Satuan (Kasat) Polairud, AKP Yohanes Bonar Adiguna menerangkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo 55 KUHP tentang pencurian.

Oengungkapan ini membuktikan efektifitas kerja sama antara kepolisian khususnya Sat Polairud dan masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus pidana.
Baca Juga: Curi Barang Elektronik, Warga Desa Sei Rakyat Diringkus Polisi
Dengan penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus ini, AKP Yohanes Bonar Adiguna berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Kutai Kartanegara dan meningkatkan rasa aman masyarakat. (*)
Editor : Syaiful Anwar