Jualan Anjing di Banyuwangi, Samiji Berurusan dengan Polisi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar sidang dengan terdakwa Samiji. Dia terancam pidana sebagaiamana diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Jo Undang undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Selain itu, Samiji diancam pidana dalam pasal 88 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan .
Baca Juga: Penjara 10 Bulan Bagi Wahyudi, Penambang Ilegal di Desa Bedewang
Kasus yang menjadikan Samiji Terdakwa ialah jual beli anjing. Dalam dakwaan Samiji, disebutkan jika Samiji ditangkap oleh petugas Kepolsian Polresta Banyuwangi pada Sabtu, 16 Nopember 2024. Samiji ditangkap bersama dengan 64 ekor anjing yang hendak dijualnya, di jalan Dusun Trambelang, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Samiji mendapatkan 64 ekor anjing dengan cara membeli dari beberapa daerah di Kabupaten Banyuwangi, antara lain dari :
- Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari: 4 ekor
- Dusun Pondokasem Selatan, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo : 10 ekor
- Dusun Sumberkembang, Desa Pedotan : 4 ekor
- Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari : 4 ekor
- Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran : 4 ekor
- Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran : 3 ekor
- Pak Min, Dusun Awuawu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu : 5 ekor
- Pak Nani, Dusun Tempursari, Kelurahan Sembulung, Kecamatan Cluring : 5 ekor
- Desa Karetan : 1 ekor
- Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari : 4 ekor
- Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo : 6 ekor
Baca Juga: Matburi, Penambang Ilegal di Banyuwangi, Divonis 6 Bulan Penjara
- Desa Pangkaran, Kecamatan Pesanggaran : 5 ekor
- Dusun Jeding Jajag Selatan : 1 ekor
- Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo : 4 ekor
- Dusun Plaosan, Desa Temurejo :4 ekor
Samiji membeli anjing-anjing tersebut dengan harga sekitar Rp100.000 untuk ukuran lebih besar dari anakan, harga Rp200.000 untuk ukuran yang di atasnya, dan ada yang harga Rp250.000 sampai Rp300.000 yang sudah dewasa. Harga tersebut dilihat dari bentuk badan kurus dan gemuknya.
Samiji membeli 64 ekor anjing tersebut untuk dijual kembali kepada pembeli yang sudah menjadi langganannya. Langganannya antara lain :
- Bu Harno yang beralamat di Cantel, Kabupaten Sragen;
Baca Juga: Menuntut Keadilan Bagi 3 Petani Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi
- Pak Ngadi, alamat di Mojo, Kabupaten Sragen ;
- Poniyah, alamat di Mageru, Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen.
Samiji mulai melakukan perbuatannya tersebut sekitar 5 tahun yang lalu dengan rata-rata menjual anjing tersebut dalam waktu 1 bulan sekali. Sekali kirim dapat mencapai 50 60 ekor anjing dalam kondisi hidup.
Dari pengiriman tersebut, dia mendapatkan uang sebesar Rp600.0000 sampai Rp650.0000, dan masih dipotong jasa kendaraan Rp200.0000.
Samiji biasanya menggunakan jasa orang lain (titip barang) kepada jasa ekspedisi pengiriman barang yang biasanya berangkat dari wilayah Banyuwangi menuju ke Jawa Tengah.
Apesnya, pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB, perbuatan Samiji diketahui oleh pihak Polresta Banyuwangi. Tim dari Polresta Banyuwangi melakukan pemeriksaan di lokasi pengepulan anjing dalam keadaan hidup di rumah Samiji di Dusun Trembelang, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Saat itu, pihak Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit mobil merek Mitsubishi Colt Diesel nomor Polisi AD 9927 EE atas nama Suwarso Amd beserta 64 ekor Anjing dalam keadaan hidup 64 yang dimasukkan ke dalam karung berwarna putih. (*)
Editor : Bambang Harianto